Jakarta, Oerban.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan, kekosongan jabatan kepala daerah sebagai dampak diundurnya Pilkada menjadi tahun 2024 tidak bisa diisi oleh perwira TNI/Polri yang masih aktif.
Hal itu mengacu kepada undang-undang yang tidak memungkinkan. Rujukannya adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1), yang berbunyi, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata pria yang akrab disapa Zulhas ini dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Rujukan selanjutnya, ungkap Zulhas, ada pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3), yang menyebutkan, anggota kepolisian negara republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Melihat itu, Wakil Ketua MPR RI ini meminta agar pemerintah mengikuti peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
“Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut,” tegasnya.
Diketahui, jumlah kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi menjelang 2024 akan terjadi di 24 Provinsi dan 247 Kabupaten/kota.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini