email : [email protected]

24.6 C
Jambi City
Kamis, April 25, 2024
- Advertisement -

ZUMI ZOLA TERIMA ALPHARD DARI PENGUSAHA KONTRAKTOR

Populer

Jambi, Oerban.com – Zumi Zola (Gubernur Jambi Nonaktif) mengakui pernah menerima satu unit mobil mewah merk Alphard yang ternyata pemberian dari pengusaha sekaligus kontraktor yang bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Pada Senin (8/10/2018) Zumi mengakui benar adanya pemberian tersebut saat menanggapi keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

“Mobil Alphard saya akui saya terima dan saya sudah kembalikan pada KPK.” Adi Varial, Kepala Dinas Provinsi Jambi didalam persidangan mengakui bahwa ada pemberian satu unit Toyota Alphard kepada Zumi Zola. Awalnya dia dihubungi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy. Lalu Amidy menyuruh Ady menanyakan kepada Asiang, apakah bisa menyiapkan mobil Alphard untuk digunakan oleh Zumi Zola. “Pak Asiang bilang gak bisa. Lalu saya telepon kembali Pak Amidy,” ucap Adi didepan Majelis Hakim.

Anehnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi menjelaskan bahwa dia pernah bertemu Amidy, Asrul Pandapotan Sihotang, orang kepercayaan Zumi Zola, dan Asiang di Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Saat itu Adi mendapatkan informasi bahwa Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi. Tidak hanya itu, Asiang pun menyerahkan brosur tipe kendaraan kepada Amidy, agar mobil yang dibeli sesuai keinginan Zumi Zola.

Beberapa waktu kemudian, Asiang menghubungi Adi untuk menyerahkan Toyota Alphard yang baru dibeli untuk diserahkan kepada Zumi Zola. “Pak Asiang bilang, tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon lagi Pak Amidy,”
Pada kasus ini, Zumi didakwa terima gratifikasi lebih dari Rp 40 Miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Serta ia didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Ia juga diduga menerima gratifikasi berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. (RPY)

Baca juga  Upaya Penyingkiran Penyidik KPK Dinilai Untuk Menutupi Kasus-Kasus Besar

Dilansir dari kompas.com

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru