Medan, Oerban.com – Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sektor pertanian lingkup Kementerian Pertanian RI dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui pengujian standarndar internasional dan atau standar khusus sertifikasi kompetensi SDM sektor pertanian lingkup Kementerian Pertanian, kata Dedi.
Berkaitan dengan hal tersebut Kementan melalui UPT Bapeltan Jambi bekerja sama dengan Institut Teknologi Sawit Indonesia (ITSI) Medan dalam mengembangkan kompetensi SDM Pertanian melalui sertifikasi kompetensi skema asisten kebun kelapa sawit. Sertifikasi diikuti oleh mahasiswa yang berada pada tingkat akhir program budidaya Perkebunan berjumlah 31 orang selama 2 hari, tanggal 29-30 April 2024.
Sertifikasi dilaksanakan di ITSI Medan, Sumatera Utara, dalam pembukaan kegiatan dihadiri oleh Kepala Bapeltan Jambi melalui zoom meeting, Rektor ITSI, Wakil Rektor 2, Dekan fak. Vokasi, Kaprodi Budidaya Perkebunan, LSP pertanian, TUK Bapeltan Jambi dan Panitia dari ITSI.
Kepala Bapeltan Jambi, Sugeng Mulyono, S.TP., MP dalam membuka acara mengatakan bahwa, terima kasih sudah bisa menjalin kerja sama dengan Bapeltan Jambi dan sertifikasi ini merupakan pembuktian secara komprehensif untuk kompetensi yang telah dimiliki sehingga para mahasiswa agar mengeluarkan seluruh kemampuannya.
Pada kesempatan tersebut Purjianto, S.E., M.M., selaku Rektor ITSI Medan memberi arahan bahwa, “Agar semua peserta sertifikasi mengikuti dengan sungguh-sungguh agar semuanya lulus dan mendapat sertifikat kompetensi,” ujarnya.
Hal ini senada dengan Krisetya Ayunina, yang merupakan perwakilan dari LSP, beliau mengatakan bahwa, agar semua asesi mengikuti seluruh kegiatan dengan sungguh-sungguh dan LSP sebagai lembaga yang bertangung jawab mutu terhadap pelaksanaan sertifikasi akan menyampaikan hasilnya ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk diterbitkan sertifikasi kompetensi asisten kebun kelapa sawit.
Sedangkan Lindung, MP, mewakili asesor menyampaikan: “Dalam mencapai aspek kompetensi perlu dilihat dari aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap. Untuk itu diperlukan bukti untuk mendukung aspek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.(*)
Editor: Ainun Afifah