email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Pentingnya Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Inklusif, Terutama pada Penyandang Disabilitas

Populer

Jakarta, Oerban.com – Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok yang belum bisa mengikuti pemilihan umum dengan optimal. Terkait ini, Christina Clarissa Intania, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menyampaikan bahwa pendataan pemilih penyandang disabilitas merupakan salah satu proses yang berkembang di Pemilu 2024.

Namun, masih terdapat tantangan dalam pendataan penyandang disabilitas. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring The Indonesian Institute dalam program Initiative!, Kamis, 20 Juni 2024. Diskusi virtual tersebut merupakan diseminasi hasil kajian tengah tahun yang telah disusun oleh Chistina Clarissa Intania (Peneliti Bidang Hukum) dan Dewi Rahmawati Nur Aulia (Peneliti Bidang Sosial) dari The Indonesian Institute.

“Kepemilikan KTP-el yang belum semua dimiliki oleh penyandang disabilitas, stigma penyandang disabilitas di masyarakat, kesulitan geografis saat pendataan, dan permasalahan teknis teknologi informasi yang digunakan untuk pencatatan pemilih menjadi tantangan dalam melakukan pendataan penyandang disabilitas,” ungkap Christina dalam acara Initiative! dengan topik “Partisipasi Penyandang Disabilitas Dalam Pemilu 2024” (20/6/2024).

Christina juga menjelaskan bahwa pendekatan Pantarlih untuk mengunjungi rumah-rumah warga, adanya posko pendataan pemilih di KPU, dan partisipasi erat dengan masyarakat menjadi kunci sukses pendataan pemilih penyandang disabilitas di Pemilu 2024.

Dewi Rahmawati Nur Aulia, Peneliti Bidang Sosial TII, juga mengemukakan bahwa meskipun proses sosialisasi dan pendidikan pemilih dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, namun hal itu belum berjalan optimal. Aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih (baik pada penyandang disabilitas maupun pada penyandang disabilitas mental) perlu diberikan simulasi dan pelatihan. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kolaborasi dan kerja sama antar institusi maupun kelembagaan.

Cucu Saidah, Disability Inclusion AdvisorConsultant, menyampaikan juga bahwa pemenuhan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu adalah usaha jangka panjang yang tidak hanya bisa dilakukan saat mau pemilu saja.

Baca juga  Aliansi BEM Nusantara Daerah Jawa Tengah Gelar Deklarasi Sikap Politik Menuju Pesta Pemilu 2024

“Upaya partai politik juga perlu ada untuk memastikan aksesibilitas kader penyandang disabilitas, sehingga bisa terlibat juga sebagai peserta Pemilu”, ungkap Cucu.

Selanjutnya, Cucu menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu di Tingkat daerah memiliki peran penting dalam pendataan dan sosialisasi untuk pemilih penyandang disabilitas. Saat ini, sosialisasi yang diterima penyandang disabilitas masih lebih banyak didapat dari organisasi masyarakat sipil, terlepas informasi sudah ada di media massa. Metode yang digunakan perlu lebih aksesibel untuk pemilih penyandang disabilitas.

Christina selanjutnya menutup dengan pernyataan bahwa kolaborasi menjadi penting dalam pendataan pemilih penyandang disabilitas untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu. Tidak hanya pemilu saja, tapi juga dalam konteks lainnya untuk peningkatan partisipasi penyandang disabilitas sebagai cita-cita bersama.

Dewi di akhir diskusi tersebut juga menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kebijakan pemilu yang inklusif, diperlukan transparansi dan akuntabilitas, terutama dari KPU sebagai penyelenggara pemilu, dalam memberikan alokasi penganggaran guna mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru