email : [email protected]

23.9 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

Aksi Kamisan di Jambi Desak Negara Tolak Perpu Cipta Kerja 

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Aksi Kamisan bersama gerakan suara tuntutan rakyat Jambi menolak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang cipta kerja, pada Sabtu (11/3/2023) sore.

Koordinator aksi Kamisan, Irwanda Naufal mengatakan, Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi merupakan bentuk ketidakbijakan pemerintah dalam menjaga amanat konstitusi bangsa ini.

Selain itu, kata Naufal, pihaknya juga menyikapi persoalan HAM yang terjadi di masa lalu, masa sekarang dan yang akan datang.

“Kami menyuarakan hal ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kami dalam memperjuangkan HAM, baik isu HAM yang beredar di Nasional maupun isu HAM yang terabaikan di Provinsi Jambi ini,” jelasnya.

Naufal menambahkan, sejumlah peristiwa kelam hak asasi manusia di indonesia hingga saat ini dari masa ke masa masih nyata dalam ingatan bangsa.

Mulai dari tragedi Tanjung Priok 1984, tragedi Semanggi II 1999, Pembunuhan Munir 2004, hingga brutalitas aparat dalam aksi “Reformasi Dikorupsi” yang baru saja terjadi 2019 lalu. Peristiwa yang terjadi di bulan September tersebut kemudian oleh KontraS disebut sebagai September hitam.

“Aksi ini akan kami laksanakan dengan konsisten, banyak anak muda yang kini ikut berpartisipasi dalam menyerukan Kamisan, hari ini sudah banyak mahasiswa yang membuat skripsi, disertasi, film, lagu, hingga esai foto tentang Kamisan,” ucap Naufal.

Lebih lanjut, Naufal mengajak generasi muda Indonesia khususnya di Provinsi Jambi untuk meneruskan perjuangan pendahulunya, demi menegakkan supremasi hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus impunitas.

Selain menolak Perpu cipta kerja, aksi Kamisan di Jambi ini juga melayangkan sejumlah tuntutan lain, yaitu sebagai berikut:

– Stop kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani, buruh, perempuan, aktivis dan mahasiswa

Baca juga  Kelompok Hak Asasi Manusia Mendesak Saied Tunisia untuk Mengakhiri Praktik Sewenang-wenang

– Hentikan komersialisasi di dunia pendidikan

– Segera hentikan seluruh kebijakan eksploitatif yang menghancurkan ruang hidup dan mengancam keberlangsungan regenerasi

– Mendesak negara untuk segera mendeklarasikan darurat iklim

– Jaminan kesejahteraan terhadap petani dan buruh

– Menuntut dan mendesak negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengusut tuntas pelanggaran HAM berat di republik ini, mulai dari tragedi Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi II 1999, Pembunuhan Munir 2004, jingga brutalitas aparat dalam aksi “Reformasi Dikorupsi” yang baru saja terjadi pada 2019 lalu.

– Tolak Bank Tanah, karena akan berdampak dan melakukan liberalisasi tanah, bukan lagi menjadikan tanah sebagai fungsi sosial seperti mandate Undang-Undang Pembaharuan Agraria (UUPA).

– Laksanakan reformasi agraria sejati

– Selamatkan ekosistem sungai Batanghari dari pencemaran industri dan korporasi

– Tegakkan Hukum yang adil atas dasarkan kepentingan rakyat, dan menjamin kepastian hukum

– Kami menolak tambang rakyat yang merupakan solusi palsu atas kesenjangan ekonomi masyarakat

– Perampasan tanah oleh korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan

– Masih banyak kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia. Kerja-kerja jurnalis untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang masih tersandera cara-cara represif yang dilakukan oleh aparat negara maupun kelompok premanisme. Serangan digital saat ini juga menjadi ancaman bagi jurnalis. Serangan berupa doxing dan peretasan akun pribadi yang digunakan untuk tujuan buruk oleh pelaku sangat mengganggu ranah privasi dan psikologis jurnalis yang mendapat serangan digital.

– Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

– Mendesak Gubernur Jambi agar memahami, membuka mata dan pikiran yang jernih dalam menilai suatu persoalan HAM dan HAL (Hak Asasi Lingkungan) persoalan lingkungan di Provinsi Jambi yang sudah carut-marut, merujuk ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Pasal 28 H ayat 1” yang berbunyi “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” ini adalah amanah Undang-Undang Dasar yang mesti dijalankan oleh siapapun di republik ini.

Baca juga  Gubernur Jambi Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Provinsi Jambi

– Mengecam pembiaran terhadap masalah kematian akibat aktivitas transportir batu bara yang kini menjadi mesin pembunuh utama di Provinsi Jambi, operasi angkutan batu bara ini telah menyebabkan rusaknya jalan umum dan membentuk lobang-lobang menganga, Per Januari – September ini saja, sudah terjadi lebih dari 176 kecelakaan hingga membuat 48 orang meninggal dunia, mayoritas adalah pelajar, artinya ada 5-6 nyawa melayang setiap bulannya.

“Jika masih tidak ada tindakan serius dari Pemprov Jambi terhadap persoalan ini, maka silahkan mundur dari jabatan,” tutup Naufal.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru