email : [email protected]

26.5 C
Jambi City
Sabtu, April 27, 2024
- Advertisement -

Cuma Naik Rp 94 Ribu, UMP Jambi Tuai Penolakan dari Beberapa Pihak

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Kenaikan UMP Jambi tahun 2024 sebesar 3,2% atau sebesar Rp 94.000 dari total UMP Tahun 2023 sebesar Rp 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003 menuai penolakan dari beberapa pihak.

Pengurus EXCO Partai Buruh Provinsi Jambi dan turut serta hadir Caleg DPR RI Dapil Jambi Sarwadi dan beberapa Caleg DPRD Provinsi Jambi dan kabupaten kota di wilayah Provinsi Jambi melakukan audiensi terkait UMP Jambi. Hadir dalam audiensi ini Asisten II Gubernur Jambi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi beserta jajarannya.

Partai Buruh Provinsi Jambi menolak kenaikan sebesar 3,2% karena tidak selaras dengan tingkat inflasi Provinsi Jambi sebesar 1,70% dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,99%.

Baca juga: Bahas Persoalan Batu Bara, Partai Buruh Jambi Usul Insentif untuk Sopir Angkutan

Sarif selaku Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi mengatakan pihaknya menolak formulasi yang digunakan Dewan Pengupahan yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Alasan kita penolakan ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 harus menganalisa standar kebutuhan hidup yang layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Sarif.

“Kita sudah melakukan analisis dari 3 acuan tersebut dan besaran UMP di angka 3,2% ini tidak mencukupi kebutuhan para buruh,” tambah sarif.

Yoggy Effendy Wakil Ketua Partai Buruh Jambi menuturkan pihaknya setuju kalau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri upah minimum tahun 2024 naik 8%. Tetapi supaya adil, secara bersamaan pihaknya juga meminta agar upah buruh swasta harus naik lebih tinggi dari itu, yaitu di angka 15%.

Menurutnya, upah buruh swasta harus lebih tinggi dari PNS dan TNI/Polri karena buruh swasta merupakan profit center atau yang menghasilkan produk dan pajak, sedangkan PNS dan TNI/Polri termasuk cost center atau upahnya mengambil dari APBN.

Baca juga  KAMMI Kota Jambi Minta Pemkot Waspadai PMK pada Hewan Qurban Menjelang Idul Adha

“Buruh swasta naiknya harus lebih tinggi, karena dia profit center, yang menghasilkan produk dan pajak. Kalau PNS, TNI, Polri bekerja sebagai administrator negara, dia cost center namanya. Cost center itu mengambil uang negara melalui APBN, karena pekerja-pekerja administrasi,” tutup Yoggy.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru