email : [email protected]

30 C
Jambi City
Jumat, Mei 17, 2024
- Advertisement -

DPR Perlu Paripurnakan RUU TPKS pada Pembukaan Masa Sidang 2022

Populer

Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendesak pimpinan DPR RI segera memparipurnakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada pembukaan masa sidang tahun 2022, untuk disepakati sebagai RUU usulan DPR.

“Pemerintah melalui Presiden sudah berkomitmen kuat untuk mempercepat realisasi UU TPKS, tinggal pimpinan DPR meresponnya dengan langkah nyata membawa RUU TPKS ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR,” kata Lestari yang akrab disapa Rerie, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Melalui kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (4/1), Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen kuat Pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang TPKS dengan menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS bersama DPR.

Bila pemerintah sudah menegaskan komitmennya, ujar Rerie, sudah sewajarnya pimpinan DPR segera meresponnya dengan langkah nyata.

Kepekaan pimpinan DPR, menurut Legislator NasDem itu, saat ini sedang diuji. “Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang ancaman kekerasan seksual yang marak terjadi?” ujar Rerie terkait lambannya pimpinan DPR bersikap untuk membawa RUU TPKS yang sudah disepakati di tingkat Badan Legislasi, ke Sidang Paripurna.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, respon terbaik yang bisa mengimbangi komitmen pemerintah untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS, adalah dengan membawa RUU TPKS ke Sidang Paripurna pada pembukaan masa sidang tahun 2022, 11 Januari pekan depan.

Karena, tegas Rerie, perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual, karena aturan yang ada belum mampu memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di negeri ini.

Baca juga  Perubahan Konstitusi Hancurkan Ingatan Kolektif Bangsa

Sehingga, tambahnya, semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk menghadirkan UU TPKS, semakin besar pula ancaman tindak kekerasan seksual terhadap warga negara. Berarti pula ancaman terhadap terwujudnya generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa datang. (*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru