email : [email protected]

26.4 C
Jambi City
Sabtu, Mei 4, 2024
- Advertisement -

Gubernur Jambi Terbitkan Aturan Terkait Penggunaan Mobil Dinas, Simak Isinya

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Gubernur Provinsi Jambi, Al Haris menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Penggunaan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah, pada Senin (6/2/2023).

Dalam surat dengan kode nomor I/INGUB/SETDA.HKM3/2023 itu dijelaskan, instruksi dikeluarkan dalam rangka tertib penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Adapun instruksi ditujukan kepada sekretaris daerah selaku pengelola barang, kepala perangkat daerah selaku pengguna barang, pengguna kendaraan dinas milik pemerintah daerah, dan bendahara barang.

Untuk lebih jelas, ada enam instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.

Pertama, melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada pengguna barang dan melaporkannya ke sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah.

Kedua, kepala perangkat daerah/esselon II/setara, serta esselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan keputusan gubemur.

Ketiga, kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

Keempat, kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Kelima, masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui lnspektorat Provinsi Jambi.

Keenam, melakukan instruksi Gubernur Jambi ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

lnstruksi gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2023.

Editor: Ainun Afifah

Baca juga  COBA SEBUTKAN PRESTASI JAMBI, TAPI BUKAN KABUT ASAP DAN KORUPSI YA
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru