email : [email protected]

24 C
Jambi City
Sabtu, April 27, 2024
- Advertisement -

Uang Dalam Kebijakan Moneter Syariah

Populer

Penulis: Dinni Afrisca Sari

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang meliputi langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral untuk mempengaruhi (mengubah) penawaran uang dalam perekonomian atau mengubah tingkat bunga, dengan maksud untuk mempengaruhi pengeluaran aggregate. Sedangkan kebijakan moneter syariah harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Dalam islam riba yang termasuk didalamnya bunga Bank diharamkan secara tegas. Dengan adanya pengharaman ini maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument utama manajemen moneter menjadi tidak berlaku lagi.

Dalam perekonomian masyarakat, keadilan sosial ekonomi merupakan hal yang penting dari suatu masyarakat muslim agar mampu menjadi pedoman menjalani kehidupan bermasyarakat dan tidak menjadi fenomena yang terisolasi, sehingga semangat ini harus menembus semua sisi mulai dari manusia, sosial, ekonomi hingga politik. Keberhasilan ekonomi suatu negara salah satu faktornya ditentukan oleh kebijakan moneter. Kebijakan ini tercipta atas respon ekonomi mikro yang kemudian di kelola secara makro oleh pemangku kebijakan. Langkah pengambilan kebijakan ini harus sesuai dengan skenario syariah agar ekonomi yang diharapkan pertumbuhannya mendapatkan berkah sehingga falah yang menjadi tujuan akhir ekonomi sekaligus terwujud seiring kebijakan diambil.

Usaha pengendalian keadaan uang dalam perekonomian disuatu Negara disebut dengan Kebijakan Moneter. Fungsi utamanya adalah mengatur kestabilan nilai uang dan jumlah uang yang beredar di Negara masing-masing. Kebijakan makro ini diharapkan mampu merespon pertumbuhan ekonomi secara mikro sehingga pertumbuhan ekonomi akan nyata terwujud. Oleh karena itu, Kebijakan moneter tidak terlepas dengan uang. Dalam Ekonomi Uang banyak didefinisikan oleh para ahli. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia uang adalah standar pengukur nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu Negara berupa kertas, emas, perak atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu. Dalam Pandangan Islam uang bukan Komoditas (barang dagangan) melainkan alat pembayaran. Islam menolak keras segala jenis transaksi semu seperti yang terjadi di pasar uang atau pasar modal saat ini. Sebaliknya, Islam mendorong perdagangan Internasional.

Baca juga  TARI RERENUNG SUKSES MENCURI PERHATIAN MASYARAKAT

Berdasarkan jurnal penelitian “Konsep Uang Dalam Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam 2021” dijelaskan mengenai Kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang yang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus berlangsung, di samping harus menata sektor rill yang tidak kalah penting adalah meluruskan kembali sejumlah kekeliruan pandangan di seputar masalah uang. Dalam kebijakan Moneter Syariah permintaan terhadap uang akan lahir terutama dari motif bertransaksi dan tindakan berjaga-jaga yang ditentukan pada umumnya oleh tingkatan pendapatan uang dan distribusinya.

Permintaan terhadap uang karena motif spekulatif pada dasarnya di dorong oleh fluktuasi suku bunga pada perekonomian kapitalis. Suku bunga sering berfluktuasi pada perekonomian kapitalis, sehingga terjadilah perubahan secara terus menerus dalam jumlah uang yang dipegang di publik. Penghapusan bunga dan kewajiban membayar zakat dengan laju 2,5 persen per tahun tidak saja akan meminimalisir permintaan spekulatif terhadap uang dan mengurangi suku bunga terkunci, tetapi juga akan memberikan stabilitas yang lebih besar bagi permintaan total terhadap uang..

Dalam sistem moneter Islam, uang berfungsi sebagai alat tukar (Medium of Change) dan uang sebagai satuan hitung (unit account) didalam sistem moneter Islam konseptual sistem mata uang yang digunakan bersifat full body money atau mata uang yang nilai materinya sama dengan nominalnya. Uang dalam kebijakan moneter syariah hanya terbatas pada uang sebagai alat tukar barang dan jasa. Islam melarang penumpukan uang dan menjadikan uang sebagai sebuah komoditas. Karena penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang.

Penulis merupakan Mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Jambi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru