email : oerban.com@gmail.com

23.8 C
Jambi City
Tuesday, April 14, 2026
- Advertisement -

Jadi Narsum, Kadis Kominfo Sosialisasikan Bahaya Judol bagi Generasi Muda

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Dalam rangka memperingati Bulan K3 Nasional Tahun 2026, PT Pertamina Hulu Rokan Jambi Field menyelenggarakan Sosialiasi Bahaya Judi Online (Judol) dan Narkoba dengan tema “Judi Online dan Narkoba: Ancaman Integritas, Keselamatan, Karir, dan Keluarga”.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, (21/1/2026) dari pukul 09-00 WIB sampai selesai di Gedung Serba Guna (GSG) Kenali Asam tersebut diisi dengan 2 orang narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME dan Konselor Adiksi BNN Kota Jambi Mira Mutiara, S.I.Kom.

Kadis Kominfo Ariansyah yang juga selaku jubir Pemprov Jambi tersebut memberikan materi tentang Bahaya Judi Online bagi Generasi Muda dan Mira Mutiara akan memberikan materi tentang Bahaya Narkoba.

Baca juga  Lantik Direksi Baru Bank Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Profesionalisme dan Inovasi

Dalam materinya tersebut Ariansyah memaparkan bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya judi online, di antaranya adalah faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional, faktor belajar, faktor persepsi tentang probabilitas kemenangan dan faktor persepsi tentang keterampilan teknologi.

Ariansyah juga menjelaskan tentang ciri-ciri seseorang yang terkena kecanduan judi online, di antaranya tidak mampu menahan untuk berjudi, berbohong tentang aktifitas bekerja, menghabiskan waktu untuk beraktifitas secara online, tidak malu untuk meminjam uang kepada teman atau anggota keluarga, mengabaikan teman dan keluarga serta menampilkan perilaku rahasia.

“Adapun dampak negatif judi online ini di antaranya adalah kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan diri dan keluarga, memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain, pelanggaran privasi dan tersebar luasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan pihak lain, terancam putus sekolah dan kehilangan masa depan serta terjebak lingkaran setan dan pinjaman online,” jelas Ariansyah.

Baca juga  Tutup RRI Fest, Ariansyah Tekankan Pentingnya Tranformasi Digital Untuk Masa Depan RRI

Menurut Ariansyah, untuk mengantisipasi maraknya judol ini Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengambil langkah-langkah maupun kebijakan-kebijakan, di antaranya memblokir situs-situs judi online, menyebarkan himbauan kepada masyarakat luas melalui surat edaran, sosialisasi melalui media baliho, spanduk dan brosur, media sosial, videotron dan juga melalui dialog TVRI. “Dalam Upaya pencegahan judi online, Dinas Kominfo Provinsi Jambi telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diakses melalui jaringan internet Dinas Kominfo,” paparnya.

“Selain itu juga dilakukan deklarasi dan sosialiasi pencegahan judi online di lingkungan pelajar SLTA, SMK Sederajat dan SDLB se-Provinsi Jambi, deklarasi anti investasi bodong, pinjol ilegal dan judol serta melalui himbauan Gubernur Jambi dan membuka layanan pengaduan,” pungkasnya.(*)

Editor: Ainun Afifah

Baca juga  Jambi Peringkat Pertama Judi Online se-Indonesia, Elpisina Desak Pemprov Ambil Langkah Tegas
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru