email : oerban.com@gmail.com

23.6 C
Jambi City
Thursday, April 16, 2026
- Advertisement -

Kebijakan PPATK Tanpa Analisis yang Matang

Populer

Oleh: Moh. Sahrul Lakoro*

Oerban.com — Dalam semangat pemberantasan kejahatan keuangan, PPATK memang memiliki peran vital. Namun, kewenangan pemblokiran rekening yang dilakukan secara luas, mendadak, dan minim transparansi justru berpotensi melukai rasa keadilan publik.

Alih-alih melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, kebijakan ini justru menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap sistem keuangan negara.

Sebagai anak bangsa, penulis turut prihatin akan kebijakan yang menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat.

Pemerintah seharusnya mengambil langkah dengan cara mensosialisasikan dan memberikan ruang agar masyarakat berpartisipasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran.

Baca juga  Perlu Penerapan Kebijakan Solid untuk Cegah Lonjakan Covid 19
Mencederai Prinsip Demokrasi dan Rule of Law

Dalam teori demokrasi klasik yang dikemukakan oleh Aristoteles yang menyebutkan “demokrasi sebagai salah satu bentuk pemerintahan rakyat”, ia menekankan bahwa rakyat turut terlibat secara langsung dalam pengambilan kebijakan.

Sangat jelas bahwa kebijakan PPATK yang disetujui Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah mencederai prinsip demokrasi karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang berdampak pada kurangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 Ayat 3 tertuang jelas bahwa Indonesia adalah negara hukum dengan prinsip rule of law.

Penulis menilai kebijakan ini terlalu tergesa-gesa tanpa persiapan yang matang. Bahkan, terdapat kekosongan hukum (asas legalitas).

Baca juga  Menimbang Kebijakan Makan Siang Gratis dalam Perspektif Pembangunan Pendidikan Nasional

Sampai detik ini, belum ada regulasi yang dihadirkan pemerintah mengenai kebijakan ini yang telah melukai prinsip rule of law, sebagai berikut:

1. Asas Res Privata

Bayangkan, hanya karena sebuah rekening dianggap “tidak aktif” selama beberapa bulan, dana tabungan yang sah, legal, dan mungkin sangat dibutuhkan pemiliknya, mendadak tidak dapat diakses.

Ini bukan sekadar urusan teknis perbankan. Ini menyangkut hak dasar warga negara untuk mengakses hartanya sendiri.

2. Asas Presumption of Innocence

Kita tidak boleh membenarkan tindakan preventif yang mengorbankan prinsip dasar hukum, yaitu praduga tak bersalah.

Pemblokiran sepihak tanpa pemberitahuan, tanpa kesempatan klarifikasi, dan tanpa jalur banding cepat adalah bentuk represi administratif yang membungkam hak sipil secara diam-diam.

3. PPATK Bukan Lembaga Penegak Hukum

Tidak seharusnya bertindak seperti polisi keuangan yang bisa mengunci rekening siapa pun hanya karena ada “indikasi”.

Kewenangan yang besar tanpa pengawasan selalu membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dan dalam kasus ini, yang menjadi korban bukan para penjahat keuangan kelas kakap, tetapi masyarakat biasa, pelaku usaha kecil, dan warga yang tidak paham prosedur birokrasi perbankan.

Baca juga  Menuju 80 Tahun Kemerdekaan RI: Indonesia Belum Mampu Menandingi Tekanan Geopolitik AS
Dampak Nyata

Banyak kasus rekening diblokir padahal bukan milik pelaku kejahatan, seperti rekening donasi sosial, rekening perusahaan kecil yang tidak memahami prosedur administrasi keuangan, rekening karyawan, atau keluarga dari seseorang yang dituduh.

Hal ini menyebabkan kerugian reputasi, ekonomi, dan psikologis serta melanggar prinsip non-discrimination. Penulis menyajikan beberapa data tentang dampak terhadap individu dan pelaku usaha kecil sebagai berikut:

Theo, seorang warga yang telah menyiapkan dana darurat, mendapati rekeningnya diblokir saat dibutuhkan untuk biaya operasi usus buntu. Akhirnya, keluarganya yang menutup biaya itu terlebih dahulu. (Reddit, Kumparan, Monitor Indonesia)

Gina, warga yang tinggal di Malaysia, nominal simpanannya berkisar Rp 3–5 juta dalam rekening dormant turut diblokir. Ia mengaku belum mengurusnya karena merasa “merepotkan” tapi tetap merasa dirugikan. (Kumparan)

Baca juga  Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pengendalian Covid-19 Harus Ditingkatkan

Anggi, pemilik usaha, rekening giro perusahaan yang digunakan untuk transaksi ke supplier dan customer tiba-tiba dinonaktifkan.

Arus kas terganggu, dan meskipun membuka blokir memerlukan klarifikasi ke bank, prosesnya butuh waktu lebih dari seminggu. (Kumparan)

Kritik terhadap Kelemahan Lembaga PPATK: Wewenang Besar, Akuntabilitas Lemah

PPATK dibentuk dengan mandat mulia: mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Namun, dalam praktiknya, lembaga ini menghadapi banyak kelemahan struktural dan operasional yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip negara hukum.

Baca juga  Tumpang Tindih Kebijakan Penurunan UKT, Gubernur BEM FKIP UNJA Minta Perpanjangan Pengumpulan Berkas

1. Kewenangan Besar Tanpa Mekanisme Pengawasan yang Kuat

PPATK memiliki wewenang untuk menganalisis, menilai, dan bahkan meminta pemblokiran rekening atas dugaan transaksi mencurigakan.

Tapi, tidak ada sistem pengawasan yudisial atau lembaga independen yang mengawasi proses itu secara langsung dan real-time.

Ini menciptakan “kekuasaan teknokratis yang absolut”, di mana satu lembaga bisa membuat keputusan besar tanpa perlu bertanggung jawab secara terbuka.

2. Minimnya Akuntabilitas dan Transparansi

PPATK tidak memiliki kewajiban untuk secara rinci menjelaskan kepada publik atau pemilik rekening mengenai dasar hukum dan data objektif di balik tindakan mereka.

Bahkan laporan tahunan dan kinerja mereka jarang dikritisi secara terbuka oleh DPR atau lembaga pengawas lain, menciptakan situasi dark room policy  publik tidak tahu apa yang terjadi sampai terkena dampaknya.

Baca juga  Tenaga Ahli dan Rasionalitas Kebijakan

3. Ketiadaan Mekanisme Banding atau Keberatan Cepat

Jika seseorang merasa rekeningnya diblokir secara tidak adil, tidak ada jalur formal yang cepat dan mudah untuk mengajukan keberatan langsung ke PPATK.

Warga diarahkan ke bank, lalu ke polisi, bahkan ke pengadilan. Ini membuat korban dari kebijakan salah sasaran justru dipaksa menanggung beban pembuktian sendiri sangat tidak adil dalam sistem demokrasi.

4. Potensi Politisasi dan Penyalahgunaan Kewenangan

PPATK bukan lembaga penegak hukum, tetapi memiliki pengaruh besar dalam proses hukum. Informasi dan analisis mereka bisa digunakan oleh aparat hukum untuk menindak atau melemahkan pihak tertentu.

Dalam konteks politik, ini membuka ruang bagi politisasi data keuangan, di mana oposisi atau kritikus pemerintah dapat “dibungkam” melalui pemblokiran rekening yang dibenarkan secara administratif.

5. Tidak Responsif terhadap Dampak Sosial Ekonomi

PPATK terlalu fokus pada pencegahan tindak pidana, tetapi kurang memperhitungkan dampak sosial-ekonomi dari tindakan mereka.

Pemblokiran rekening UMKM, pelajar, atau pekerja migran hanya karena rekeningnya tidak aktif, misalnya, menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, dan bisa memicu efek domino seperti masyarakat kembali ke transaksi tunai dan informal (shadow banking).

Baca juga  Meretas Stunting di Provinsi Jambi: Antara Keterbukaan Masyarakat dan Kebijakan Pemerintah

6. Struktur Lembaga yang Kurang Terbuka dan Elitis

Sebagai lembaga teknokratik, PPATK tidak memiliki cukup saluran komunikasi publik. Tidak ada hotline cepat, prosedur permohonan informasi yang transparan, atau representasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Ini menunjukkan bahwa PPATK lebih condong pada pendekatan elitis dan birokratis daripada partisipatif dan demokratis.

Kita semua tentu mendukung pemberantasan tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tapi pemberantasan kejahatan tidak bisa mengorbankan hak warga yang tidak bersalah.

Negara tidak boleh mencurigai rakyatnya secara membabi buta hanya karena rekening mereka “diam” untuk sementara.

Lebih dari itu, tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dari kebijakan ini membuat rakyat bertanya-tanya: siapa yang mengawasi PPATK? Di mana ruang bagi warga untuk menyampaikan keberatan?

Dan yang lebih penting: siapa yang akan mengganti kerugian warga akibat kebijakan yang gegabah ini?

Baca juga  Kebijakan Pendidikan Karakter dalam Membangun Generasi yang Unggul dan Berintegritas

PPATK adalah lembaga dengan kekuatan besar tapi mekanisme kontrol minim. Ini sangat berbahaya dalam sistem demokrasi.

Kekuatan tanpa pengawasan melahirkan kesewenang-wenangan, dan kesewenang-wenangan tanpa koreksi akan merusak kepercayaan publik.

Maka, sudah saatnya fungsi, wewenang, dan akuntabilitas PPATK dievaluasi secara serius dan terbuka agar tidak melampaui batas peran yang seharusnya dijalankan oleh lembaga administratif.

Kebijakan yang baik bukan hanya soal tujuan, tapi juga cara mencapainya. Jika caranya menciptakan keresahan dan menyulitkan rakyat kecil, maka tujuan sebesar apa pun tidak bisa dibenarkan. Dalam demokrasi, pemerintah wajib melindungi, bukan mencurigai rakyatnya.

*Penulis merupakan kader HMI Limboto dan Ketua DPC PERMAHI Gorontalo

Baca juga  Kegagalan Regulatif dan Inkonsistensi Logika Kebijakan dalam Narasi Pelarangan Tenaga Ahli Gubernur
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru