email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Jumat, Mei 3, 2024
- Advertisement -

Kicauan Sosial Media, Meninabobokan Akal Sehat MAM UNJA 

Populer

Oleh : Hendra Novitra Laoly 

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Pergejolakan politik kampus di lingkungan Universitas Jambi (UNJA) memang merupakan isu yang menarik untuk di bahas, hal ini menjadi semakin menarik di ikuti dengan berakhirnya SK Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) baik di tingkat Fakultas maupun Universitas. Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM) UNJA dalam pembentukan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa UNJA (UU KBM UNJA) yang meliputi UUD KBM, UU Susunan Kedudukan (SUSDUK), dan UU PEMIRA tidak mengedepankan Asas Keterbukaan yang mana UU KBM di penuhi dengan kepentingan golongan dan substansi cenderung Mematikan Demokrasi Kampus.

Saat ini KBM meminta MAM untuk merasionalkan UU KBM yang dibuatnya walaupun hanya Copy Paste dari UU sebelum-sebelumnya di hadapan KBM bukan hanya di bacakan dari pasal ke pasal di ruang Zoom Meeting dan menanggapi pertanyaan yang tidak berkualitas, sehingga hak menyampaikan pendapat enggan di tanggapi secara online karena sistem di ambil alih oleh MAM dan Golongannya. Apakah MAM saat ini tidak bisa merasionalkan UU yang di buatnya di hadapan KBM? Apakah hanya berani berkicau di sosial media? Sangat di sayangkan kalau MAM dan golongan penguasa organisasi di Lingkungan UNJA hanya berani di sosial media, mari kita bertemu di sebuah Forum KBM Buktikan kalau masih ada intelektual dan integritas. Bukan tiba-tiba SAH UU KBM, tiba-tiba Terbentuk KPU dan BAWASLU KBM, katanya Miniatur Negara, Lagu Buruh Tani di gaungkan, Darah Juang menjadi irama favorit, tapi tindakan malah sebaliknya.

Beberapa Pasal UU KBM yang perlu di perhatikan, walaupun sisanya copy paste;

Jelas bahwa konsep yang di pakai adalah miniatur negara, dan berjalan secara satu kesatuan di lingkungan organisasi internal kampus di UNJA, lantas kenapa MAM UNJA saat ini menciderai konsep-konsep yang ada? Menciderai ataukah memang tidak tahu?

Baca juga  BIROKRAT HASIL DARI PROSES JAUH DEKAT, KEMUDIAN LAHIR KATA SEPAKAT

Terjadi inkonsistensi di dalam UUD KBM, hal inilah perlunya forum KBM untuk mempertanyakan logika hukumnya MAM terkait PEMIRA yang terkecuali FKIK sebagaimana Ayat (2), kalau seperti ini KBM tidak tahu apa landasan hukumnya? Berarti memungkinkan fakultas lain bisa PEMIRA Mandiri, ini yang perlu di bahas di forum KBM.

Selanjutnya di UU PEMIRA, Pasal 10 ayat (1), SK BEM Sudah berakhir, mencerminkan bahwa MAM saat ini tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri, ini yang perlu kita cari solusi di forum KBM bukan main tabrak sana-sini.

Kalau pasal ini di BAWASLU ada utusan Eksekutif dan Legislatif ini perlu dirasionalkan oleh MAM karena secara kenyataanya jatah eksekutif dan legislatif di internal kampus UNJA merupakan Anggota Partai Politik Kampus. Jadi kapan kita forum KBM ?

Pasal ini sedikit ambigu, apakah kami sebagai Daftar Pemilih Tetap nantinya hanya memilih Partai Politik Mahasiswa ? atau bagaimana? Rasionalkan kepada KBM wahai MAM ini yang harus di forumkan. Atau bunyinya seperti ini “Peserta Pemira KBM UNJA yang dalam pencalonannya Capres dan Cawapres, Gubenur dan Wakil di usul oleh partai politik mahasiswa”?

Rasionalkan juga pasal ini wahai MAM apakah sengaja untuk mematikan partai-partai yang baru terbentuk? Apakah ini ada kepentingan golongan karena takut kekuasaan hilang? Sama saja membatasi bagi mahasiswa untuk berserikat.

Secara mekanisme kedepan ini sangat sulit di jalankan, karena secara tidak langsung Bawaslu dan MAM merupakan orang-orang partai politik mahasiswa yang secara integritas dalam menerima atau memutuskan suatu perselisihan tentu mengedepankan kepentingan golongan. Lantas apakah MAM tidak mau menyampaikan mekanisme dan opini hukumnya?

Selain pasal-pasal di atas, masih banyak lagi pasal yang patut di pertanyakan dan di jawab oleh MAM KBM UNJA. Dalam pembentukan KPU dan BAWASLU sebenarnya harus ada PANITIA PENYELENGGARA (PANPEL) yang di bentuk melalui forum KBM yang bertugas untuk orang-orang yang mengisi Struktural KPU dan BAWASLU, katanya Miniatur Negara, kenapa mekanismenya tidak di pakai, rasionalkanlah wahai MAM, mari buat Forum KBM kita bahas bersama-sama dan kami akan mendengarkan rasional pasal-pasal yang di buat oleh MAM. Kalau begini sekali lagi mari Mengheningkan Cipta Matinya Intelektual MAM UNJA. Yang pasti masih banyak pasal yang bermasalah, lebih baik di segerakan untuk di revisi, bukan segerakan PEMIRA, karena untuk melakukan suatu hal yang besar tentu dengan mekanisme dan prosedur yang jelas, dan di ikuti dengan aturan KBM yang Rasional.

Baca juga  TARI RERENUNG SUKSES MENCURI PERHATIAN MASYARAKAT

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru