email : oerban.com@gmail.com

25.2 C
Jambi City
Thursday, July 17, 2025
- Advertisement -

Kurikulum Merdeka: Inovasi atau Beban Baru?

Populer

Oleh: Rizki Firyansah*

Oerban.com – Mendikbud Nadiem Makarim mengubah kurikulum 2013 menjadi kurikulum MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) pada tahun 2019. Konsep MBKM terdiri dari dua konsep yaitu “Merdeka Belajar” dan “Kampus Merdeka”. Merdeka belajar adalah kebebasan berpikir dan kebebasan inovasi (Ainia, 2020). Sedangkan kampus merdeka adalah lanjutan program merdeka belajar untuk pendidikan tinggi. Transformasi pendidikan melalui kebijakan merdeka belajar merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan SDM Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila (Kemdikbud, 2021).

Sejalan dengan World Economic Forum (2016), pelajar harus memiliki 16 keahlian di abad ke-21. Secara garis besar, 16 keahlian ini terbagi menjadi tiga yaitu literasi, kompetensi, dan kualitas karakter. Selain itu, untuk menghadapi perubahan sosbud, dunia kerja, dunia usaha, dan kemajuan teknologi yang begitu pesat, mahasiswa harus dipersiapkan untuk dapat mengikuti perubahan ini. Oleh sebab itu, setiap instansi pendidikan harus mempersiapkan literasi bari dan oritentasi terbimbing dalam bidang pendidikan (Lase, 2019).

Walaupun konsep Merdeka Belajar sudah disosialisasikan dan diperkenalkan secara langsung maupun melalui beberapa media online, masih banyak pendidik dan orang tua yang bingung dengan konsep MBKM (CNN Indonesia, 2021).

Baca juga  Pemprov Jambi Dorong Kepemimpinan Kepala Sekolah sebagai Penggerak Transformasi Pendidikan

Pesan Imam Ali bin Abi Thalib r.a: “Ajarkanlah anak-anakmu (tentunya berbagai pengetahuan, keterampilan dan akhlak terpuji) selain dari apa yang diajarkan kepadamu, karena mereka diciptakan untuk masa yang berbeda dengan zamanmu” (Arifin, 1991).

Demikian juga dengan khalifah Umar bin Khattab r.a mengingatkan: “Sesungguhnya anak-anakmu diciptakan untuk generasi yang berbeda dengan generasimu dan zaman yang berbeda dengan zamanmu” (Ahmad, 1986: 22). Ketiga pendapat tersebut mengingatkan kita bahwa pendidikan, di samping untuk memenuhi kebutuhan masa kini juga masa depan.

Baca juga  Surat Cinta Untuk Kemenag

Ada empat pokok kebijakan merdeka belajar yaitu:

  1. Mengganti USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) menjadi Asesmen Kompetensi Mengganti USBN menjadi Asesmen Kompetensi dimaksudkan untuk mengembalikan keleluasaan sekolah untuk menentukan kelulusan sesuai dengan UU Sisdiknas. Penilaian kompetensi siswa dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif. Pergantian USBN menjadi asesmen kompetensi bermanfaat oleh siswa, guru, dan sekolah.
  2. Mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter Mengganti UN menjadi penilaian kompetensi minimum dan Survei Karakter dimaksudkan untuk mengurangi tekanan pada guru, siswa, dan orang tua, serta dianggap kurang optimal sebagai alat untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional.
  3. Perampingan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Perampingan RPP dilakukan untuk mengoptimalkan performance guru. Sebelumnya RPP memiliki terlalu banyak komponen apabila ditulis dapat mencapai 20 halaman bahkan lebih. Sekarang RPP cukup 1 halaman yang memuat tiga komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian.
  4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi dibuat lebih fleksibel. Rancangan peraturan sebelumnya membagi PPDB sistem zonasi menjadi tiga yaitu jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15%, jalur perpindahan 5%. Sedangkan rancangan peraturan terbaru menjadi empat yaitu jalur zonasi 50%, jalur afirmasi 15%, jalur perpindahan 5%, jalur prestasi 0 – 30%.
Baca juga  Dekan FKIP Sah Dilantik, Ini Harapan Gubernur BEM FKIP

Tujuan MBKM ini dapat dicapai dan didukung oleh empat pokok kebijakan, yaitu:

  1. Pembukaan Program Studi Baru Pembukaan program studi baru akan langsung mendapatkan akreditasi C apabila PT memiliki akreditasi A dan B, memiliki mitra kerja sama (perusahaan, organisasi nirlaba, institusi multilateral, atau universitas Top 100 ranking QS), dan bukan dibidang kesehatan dan pendidikan. Basis hukum kebijakan ini dimuat dalam Permendikbud No. 7 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 5 Tahun 2020.
  2. Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Adanya kemudahan pada sistem akreditasi dan re-akreditasi PT. Kebijakan ini memberikan keleluasaan pada PT untuk mengajukan akreditasi atau re-akreditasi tanpa menunggu 5 tahun setelah di akreditasi oleh BAN-PT. Basis hukum kebijakan ini dimuat dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020.
  3. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH) dipermudah tanpa ada akreditasi minimum dan dapat mengajukan permohonan menjadi PTN BH kapan pun mereka siap. Basis hukum kebijakan ini dimuat dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2020 dan Permendikbud No. 6 Tahun 2020.
  4. Hak Belajar Tiga Semester Di Luar Program Studi Kebijakan hak belajar di luar program studi memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk belajar di luar prodi secara sukarela. Mahasiswa dapat mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks) dan dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks). Lalu, ada perubahan makna sks dari “jam belajar’ menjadi “jam kegiatan”.
Baca juga  Evaluasi Kurikulum Merdeka: Efektif dalam Pembelajaran atau Beban Tambahan bagi Guru dan Siswa

Kurikulum MBKM yang merupakan kurikulum terbaru di Indonesia, lebih menekankan proses kegiatan pembelajaran di luar dan di dalam kampus. Hal ini dapat diketahui dari pematangan delapan kegiatan pembelajaran, yaitu pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan kewirausahaan, studi/proyek independen, dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik yang merupakan inti dari perubahan kurikulum.

Dari sisi penilaian, MBKM memfokuskan penilaian karakteristik untuk menanamkan nilai Pancasila dan bhineka tunggal ika yang merupakan ciri khas kebangsaan Indonesia. Tidak hanya itu, instrumen penilaian pun ada yang dikembangkan bahkan diubah untuk memperbaiki mutu pendidikan dan output lulusan yang sesuai dengan dunia industri, dunia usaha, persiapan karir di masa mendatang sesuai dengan perkembangan zaman.

*Penulis merupakan mahasiswa Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Sultan Thaha Jambi.

Baca juga  Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Terkendala Akses Internet
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru