email : oerban.com@gmail.com

28.1 C
Jambi City
Tuesday, March 25, 2025
- Advertisement -

Lanjutan Sidang PHPU Bupati Muaro Jambi, Termohon dan Pihak Terkait Minta Hasil Suara Disahkan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muaro Jambi memasuki babak baru dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak yang digelar pada Kamis (23/1/2025).

Sama seperti sebelumnya, sidang perkara PHPU Bupati Muaro Jambi ini masih ditangani oleh Hakim Konstitusi Panel II, yang diketuai oleh Saldi Isra dan didampingi dua anggota hakim lainnya, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi selaku termohon melalui Nurhidayat sebagai kuasa hukum menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang untuk menangani perkara PHPU Bupati Muaro Jambi.

Baca juga  Komisi II DPR Tekankan Kementerian ATR Profesional dan Hati-Hati Hadapi Sengketa Lahan

Hal itu, jelasnya, disebabkan dalil yang diajukan oleh pemohon tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan.

“Menurut hemat kami bahwa dalil pemohon yang diajukan tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan, jadi menurut kami mahkamah tidak berwenang juga yang mulia,” ujarnya.

Nurhidayat mengatakan, selain tidak berkaitan dengan PHPU, waktu pengajuan permohonan juga telah melewati tenggat waktu, karena diajukan pada hari keempat.

Ia menambahkan, kedudukan pemohon menurut termohon juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

“Selisih suara pemohon dengan yang memperoleh suara terbanyak adalah 12.686 suara atau 5,49 persen dari total suara, dengan demikian menurut termohon pemohon tidak memenuhi syarat formil,” jelas Nurhidayat.

Baca juga  Rekap Terbaru Suara Pilkada Muaro Jambi Usai PSU, BBS-Jun Masih Kokoh

Lebih lanjut, berdasarkan uraian yang telah disampaikan, dalam petitum yang dibacakan termohon meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Di dalam pokok permohonan sendiri, termohon meminta hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap tetap berlaku keputusan KPU tentang perolehan hasil suara.

“Meminta hakim menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2024, yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024,” kata Nurhidayat.

Petitum yang disampaikan termohon ini tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak terkait, dalam hal ini Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi nomor urut 4, Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H. Mahir.

Melalui Maiful Efendi selaku kuasa hukum, pihak terkait menyampaikan petitum yang juga meminta hakim untuk menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Muaro Jambi tentang hasil akhir perolehan suara.

“Dalam pokok permohonan meminta hakim untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Maiful.

Baca juga  Sengketa Lahan Simpang Abadi, Kasanuddin Surati Gubernur dan Kesbangpol

“Serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi No.1555 tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU No.1385 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi tahun 2024,” tegasnya.

Adapun, jawaban dari termohon, keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu akan menjadi pertimbangan serius bagi hakim untuk bisa memutuskan perkara PHPU Bupati Muaro Jambi ini.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru