email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

NasDem Tegaskan belum Ada Kebutuhan Amandemen UUD 1945

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Taufik Basari menegaskan, harus ada dasar yang kuat mengubah konstitusi negara.

“Untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini,” ungkap Taufik melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/3).

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mengamandemen UUD 1945. Termasuk, mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) atau mengubah ketentuan pembatasan masa jabatan presiden.

“Ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Sehingga belum ada alasan yang cukup untuk melakukan amendemen,” ungkap dia.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai NasDem itu mengatakan usulan PPHN bukan kebutuhan rakyat, tetapi merupakan gagasan elite politik.

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus dan Lampung Barat) tersebut mengakui tak ada larangan mengubah konstitusi negara. Namun, perubahan harus dilakukan dengan penuh hati-hati.

Taufik menuturkan, Fraksi Partai NasDem MPR telah melakukan survei untuk melihat pandangan masyarakat terkait PPHN dan isu Amandemen. Hasilnya, mayoritas publik tidak setuju amendemen dilakukan saat ini untuk PPHN maupun isu lainnya.

Dia menyampaikan Fraksi NasDem MPR telah mengingatkan amandemen UUD 1945 untuk PPHN bakal membuka kotak pandora. Di antaranya mendorong untuk mengubah masa jabatan presiden.

Taufik juga mengapresiasi sikap sejumlah fraksi yang memutuskan menunda amendemen UUD 1945 untuk membahas PPHN.

“Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amandemen dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini,” pungkasnya.(*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Siklus Pemilu Lima Tahunan Harus Berjalan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru