email : [email protected]

25.4 C
Jambi City
Sabtu, April 27, 2024
- Advertisement -

PAN Minta Amandemen UUD 1945 Tidak Terburu-buru

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar amandemen UUD 1945 tak digelar secara buru-buru tanpa adanya kajian yang matang. Saleh berharap agar rencana tersebut ditunda dengan meminta berbagai pertimbangan dari seluruh elemen masyarakat terlebih dahulu.

“Kalau belum siap, sebaiknya ditahan dulu. Lakukan dulu kajian lebih komprehensif. Pengkajian itu sendiri dapat dianggap sebagai bagian dari proses amandemen,” kata Saleh, Rabu (18/8/2021).

Ia mengimbau agar sebelum pintu pembahasan amandemen UUD 1945 dibuka, sebaiknya seluruh kekuatan politik, civil society, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan berbagai elemen lainnya diharapkan dapat merumuskan agenda dan batasan amandemen tersebut.

“Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat,” ujarnya.

Menurut dia, agar agenda amandemen tersebut fokus dan terarah, perlu dilakukan pemetaan terhadap pokok-pokok dan isu yang akan diubah. Sebelum dibuka, harus ada kesepakatan semua fraksi dan kelompok DPD di MPR terhadap peta perubahan yang diajukan.

“Dengan begitu, tidak ada kekhawatiran bahwa amandemen akan melebar kepada isu-isu lain di luar yang telah disepakati,” katanya.

Selain itu, secara teknis, pelaksanaan amandemen juga tidak mudah. Dalam Pasal 37 UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Kemudian, untuk mengubah pasal-pasal sidang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan untuk mengubah pasal-pasal hanya dapat dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen+1 dari seluruh anggota MPR.

“Selain berbagai kepentingan politik yang mengelilinginya, persoalan teknis ini juga diyakini menjadi alasan mengapa amandemen sulit dilaksanakan. Padahal, MPR periode 2009-2014 isu amandemen ini sempat menguat atas usulan DPD. Isu amandemen juga berlanjut pada periode 2014-2019. Bahkan, isu-isu yang akan dibahas dan diangkat sudah dirumuskan. Namun, amandemen tersebut belum bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Baca juga  Pakar: UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru