email : [email protected]

24.3 C
Jambi City
Rabu, Mei 15, 2024
- Advertisement -

Peringatan Hari Hutan Sedunia Dan Perhutanan Sosial Di Indonesia

Populer

Jakarta, Oerban.com – maret belakangan ini diperingati sebagai hari hutan sedunia. Hari ini diadakan dengan tujuan untuk saling berbagi visi dan misi mengenai hal yang berkaitan dengan pohon dan perubahan iklim.

Di momentum hari hutan sedunia tahun ini, pemerintah membeberkan mengenai pantauan kondisi hutan selama tahun 2020.

Hasil pemantauan tersebut menunjukan bahwa, luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta ha atau 50,9 persen dari total daratan. Adapun 92,5 persen dari total luas berhutan atau 88,4 juta ha, berada di dalam kawasan hutan.

Untuk angka Deforestasi sendiri, Indonesia mengalami penurun pada beberapa periode terakhir. Dimana pada 2019-2020, angka deforestasi netto Indonesia mengalami penurunan sebesar 75,0 persen.

“Meskipun luas kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada tahun 2020 seluas 296,9 ribu ha, namun yang terjadi pada penutupan hutan serta mengakibatkan deforestasi relatif kecil yaitu hanya seluas 1,1 ribu ha (0,4 persen),” Jelas pemerintah seperti dikutip dari laman twitter Kantor Staf Presiden pada Minggu (21/3).

Mengenai perhutanan sosial, seperti diketahui, hal tersebut saat ini sudah resmi menjadi salah satu ketentuan yang legal dalam UU Cipta Kerja Nomor 11/2020.

FYI, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara/hak/adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan sosial budaya.

“Perhutanan Sosial juga menjadikan rakyat tidak lagi merasa cemas karena melakukan pengusahaan kawasan hutan secara ilegal,” Lanjutnya.

Untuk target sendiri, dari 12,7 juta ha perhutanan sosial yang dialokasikan oleh Pemerintah, sampai dengan Desember 2020, sudah terealisasi 4.417.937,72 Ha dan 6.798 Unit SK Ijin/Hak yang melibatkan ± 895.769 KK.

Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa Perhutanan Sosial bukan hanya urusan sebatas pemberian izin atau mengeluarkan SK kepada masyarakat.

“Hal yang lebih penting adalah pendampingan untuk program-program lanjutan sehingga masyarakat di sekitar hutan memiliki kemampuan dalam mengelola SK yang telah diberikan,” Kata pemerintah.

“Perhutanan Sosial masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agroforestri, tetapi juga bisa masuk ke bisnis ekowisata, agrosilvopastoral, bioenergy, hasil hutan bukan kayu, hingga industri kayu rakyat,”  Terangnya.

Pemerintah menjelaskan jika semuanya sebetulnya akan menghasilkan dan bisa menyejahterakan masyarakat setempat. Tetapi, pendampingan adalah hal yang sangat diperlukan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru