email : oerban.com@gmail.com

23.2 C
Jambi City
Monday, April 20, 2026
- Advertisement -

Polda Jambi Amankan 11 Ton BBM Solar Subsidi Diduga untuk PETI Merangin

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan belasan ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga akan disuplai untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Senin (9/2/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal di Jalan Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengecekan. Pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB hingga 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan empat unit kendaraan beserta para sopir dan kernetnya.

Baca juga  Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Tiga Pelaku Transaksi Emas Ilegal Rp3,23 Miliar

Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi, diketahui BBM yang diangkut merupakan solar subsidi yang berasal dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali untuk kebutuhan operasional PETI di Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah pelaku berinisial AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, yang sebagian besar berprofesi sebagai sopir dan kernet, dengan alamat Kota Sungai Penuh dan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit kendaraan, yakni Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max, serta ratusan jerigen, drum, dan tedmon berisi BBM solar subsidi. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 11 ton.

Baca juga  Tinjau Dapur MBG, Gubernur Al Haris Minta Jaga Kualitas Bahan Baku dan Kebersihan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 591 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si. mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak yang akan menampung BBM ilegal tersebut.

“Kami tidak menangkap di lokasi PETI, namun di jalur pengangkutan. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan, termasuk menelusuri jaringan penyuplai dan penampung. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui layanan Polri 110,” ujar Erlan Munaji, Senin (9/2/2026), di Lobi Gedung B Mapolda Jambi.

Baca juga  Mata Pencaharian Masyarakat, Rocky Candra Minta Dirjen Minerba Bijak Hadapi PETI di Jambi

Editor: Alfi Fadhila 

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru