email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Jumat, April 26, 2024
- Advertisement -

RUU PKS MAKIN MENARIK : DARI SOAL KEDIPAN MATA HINGGA REDEFINISI PERKOSAAN

Populer

Jakarta, Oerban.com – Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini berada di meja DPR. RUU PKS banyak memuat hal baru di luar pidana klasik. Sampai kini masih terjadi polemik tentang muatan dari RUU PKS tersebut, bahkan dari soal kedipan mata hingga redifinisi perkosaan.

Berdasarkan draf RUU PKS yang dikutip dari website DPR, Senin (29/4/2019), kekerasan seksual terdiri dari 9 jenis, yaitu:

1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:

“Yang dimaksud dengan ‘tindakan fisik’ antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut,” demikian Penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS.

Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada :

  1. siulan, kedipan mata;
  2. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
  3. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
  4. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
  5. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.

“Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu,” ujarnya. Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.

Baca juga  Fraksi NasDem Setujui Pengesahan RUU Perdagangan Elektronik ASEAN

2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggungjawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.

RUU PKS juga meredifinisi perkosaan. Dalam KUHP, perkosaan menyaratkan masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 KUHP:

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Oleh RUU PKS, perkosaan kemudian diredefinisi menjadi:

Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.

Bila di KUHP, pelaku perkosaan diperlakukan sama hukumnya, maka di RUU PKS dibedakan tergantung relasi kuasa antara pelaku dan korban. Semakin tinggi derajat relasi kuasanya, maka semakin berat hukuman yang dijatuhkan.

Berikut ancaman hukuman ke pemerkosa:

1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dilansir dari Detik.com (TIM)

Baca juga  Anggota Komisi I: Perlu Kolaborasi Tangani Konflik Papua
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru