email : oerban.com@gmail.com

23.9 C
Jambi City
Tuesday, April 21, 2026
- Advertisement -

Seleksi Calon Sekda Tebo Disorot, Ketua PERMAHI Jambi Ingatkan Soal Batas Usia

Populer

Oleh: Rolan Pramudiansa*

Oerban.com – Pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo kini bukan lagi soal kompetensi aparatur. Ia telah berubah menjadi potret telanjang bagaimana hukum bisa diperlambat, ditunda, bahkan dipelintir demi menyesuaikan kepentingan kekuasaan.

Keterlambatan pengumuman hasil seleksi terbuka JPT Sekda 2025 bukan sekadar kelalaian administratif. Ia berpotensi menjadi peristiwa pelanggaran hukum yang disengaja.

Aturannya tegas dan tidak menyediakan ruang tafsir. Pasal 106 ayat (1) huruf c PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 menyatakan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat dilakukan terhadap PNS yang berusia paling tinggi 58 tahun. Bukan kurang lebih. Bukan mendekati. Bukan ditoleransi. 58 tahun adalah batas final.

Baca juga  Upayakan Budidaya Semi Organik, P4S Alestani Agrowisata Berkolaborasi dengan Babinsa

Lebih jauh, PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan bahwa seleksi terbuka JPT harus dilaksanakan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Artinya, penundaan tanpa alasan objektif bukan hanya cacat prosedur, tetapi pelanggaran asas kepastian hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Masalahnya sederhana tetapi serius, bahwa seluruh tahapan seleksi telah selesai, tetapi hasil ditahan. Ketika usia salah satu peserta tepat berada di ambang batas dan waktu terus berjalan, penundaan ini tidak lagi netral. Ia menjadi tindakan administratif yang berdampak langsung pada hak dan legalitas jabatan.

Berdasarkan informasi yang kami dapati bahwa, salah satu peserta calon sekda atas nama Sindi pada 19 Januari 2026 peserta tersebut genap berusia 58 tahun, jikalau kemudian setelah tanggal itu terjadi pelantikan, maka menjadi tidak sah secara hukum. Tidak ada frasa “kebijakan diskresi” yang bisa menyelamatkan pelanggaran ini.

Baca juga  Wapresma UIN Jambi Kritik Kinerja Pj Bupati Tebo, Sebut Hanya Sibuk Cawe-cawe

Diskresi tidak berlaku untuk norma limitatif. Memaksakan pelantikan dalam kondisi tersebut sama artinya dengan melahirkan Sekda cacat hukum sejak hari pertama menjabat.

Konsekuensinya berat. Keputusan Sekda yang dilantik melanggar syarat usia berpotensi batal atau dibatalkan, dan seluruh produk administratif yang ditandatangani dapat digugat di PTUN. Pemerintahan Kabupaten Tebo bisa lumpuh bukan karena konflik politik, tetapi karena kesengajaan melanggar hukum administrasi.

Di titik ini, Bupati Tebo tidak boleh berpura-pura tidak tahu. Pasal 65 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan kepala daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berlindung di balik BKPSDM atau panitia seleksi hanya akan memperburuk posisi hukum kepala daerah itu sendiri.

Baca juga  2 Orang Bocah Hanyut dan Tenggelam saat Sedang Bermain di Sungai Batanghari

Lebih dari itu, jika penundaan ini dilakukan untuk “menunggu waktu” atau “mengatur momentum”, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan. Dan penyalahgunaan wewenang bukan isu etik, itu adalah pintu masuk pemeriksaan hukum.

Peringatan ini harus dibaca serius bahwa menunda pengumuman, memaksakan pelantikan, atau membiarkan jabatan strategis diisi dengan cacat hukum adalah tindakan berisiko tinggi bagi Bupati Tebo. Bukan hanya berisiko politik, tetapi berisiko administratif, yudisial, dan personal.

Rekomendasinya tidak bisa ditawar.

Baca juga  Dikomandoi Syahlan, Al Haris Lantik Tim Pemenangan Haris-Sani Kabupaten Tebo

Hasil seleksi harus diumumkan segera. Pelantikan hanya boleh dilakukan jika seluruh syarat hukum terpenuhi. Jika tidak, lebih terhormat membatalkan daripada memaksakan. Dan jika pelanggaran tetap terjadi, maka pengawasan eksternal seperti KASN/BPASN, MenPAN-RB, hingga mekanisme peradilan tata usaha negara akan menjadi keniscayaan.

Tebo tidak sedang diuji soal siapa yang paling layak menjadi Sekda.

Yang sedang diuji adalah apakah hukum masih memiliki arti di hadapan kekuasaan.

Ketua PERMAHI Jambi mengingatkan bahwa sejarah birokrasi selalu mencatat satu hal, boleh-boleh saja jabatan bisa diselamatkan dengan kompromi, tetapi pelanggaran hukum selalu menemukan jalannya sendiri.

Baca juga  P4S ALESTANI AGROWISATA ADAKAN PELATIHAN UNTUK MENINGKATKAN SDM PERTANIAN KABUPATEN TEBO
*Penulis merupakan Ketua PERMAHI Jambi
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru