email : [email protected]

24.6 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

Soal Dugaan Indikasi KKN Rektor UNJA dalam Pengangkatan Dekan dan Ketua Prodi, Presiden BEM UNJA; Kita Kawal Kasus Ini

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Pasca dihebohkan dengan pemberitaan dugaan KKN dalam proses pengangkatan Dekan fakultas Peternakan dan Fakultas Hukum, serta beberapa ketua prodi S2 dan S3 Universitas Jambi, rektor UNJA, Prof. Sutrisno membantah bahwa ia telah diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan menyatakan bahwa proses yang ada tidak menyalahi statuta UNJA.

Dilansir dari metrojambi.com, sebelumnya tim KASN sempat turun memeriksa Sutrisno, terkait dugaan indikasi KKN pada 22 April lalu, sebab Ketua dan Sekretaris Prodi yang ditetapkan melalui SK Rektor Unja Nomor 149/UN21/KP/2021 tanggal 18 Januari 2021, disoal karena menunjuk beberapa pejabat berusia diatas 60 tahun yang bertentangan dengan Pasal 43 Ayat (2) huruf f Statuta Unja.

Namun, menurut Sutrisno, tim KASN hanya melakukan klarifikasi karena adanya aduan masyarakat. Bahkan, menurut Bahder Johan, profesor ilmu hukum yang menemani rektor saat memberikan keterangan menyampaikan tidak ada yang dilanggar dalam proses tersebut, atau aduan maladministrasi yang disangkakan itu tidaklah benar.

Menurut Bahder, dalam Statuta Unja memang ada larangan menunjuk pejabat yang telah berusia di atas 60 tahun, yaitu Pasal 43 Ayat (2) huruf f. Akan tetapi itu hanya berlaku untuk pejabat struktural, sedangkan, jabatan ketua Prodi ialah jabatan fungsional sehingga tidak bermasalah.

Tim oerban.com berkesempatan mewawancarai presiden BEM UNJA, Kurnia Nanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai hal ini. Sebagai salah satu perwakilan mahasiswa yang mendengar langsung penjelasan rektor terkait hal ini, serta membawa aspirasi mahasiswa saat berita ini mencuat ke khalayak publik.

Melalui wawancara via telepon, Kurnia Nanda menyampaikan, apa yang dilakukan dalam proses pengangkatan Dekan dan Ketua Prodi tidak menyalahi statuta UNJA. “Tentang ketua prodi memang tidak menyalahi, karena di dalam statuta, pasal tersebut tidak secara spesifik mengatur tentang ketua prodi” katanya. 

Baca juga  Gelar Seminar Nasional Jaring Pengaman Sosial, Dekan FEB Unja Harap Kegiatan Terus Berlanjut

Dilihat dari riwayat pak Rektor, kata beliau, tidak ada hubungan kekerabatan antara pejabat yang diangkat dengan pak Rektor. Namun, pihaknya tetap akan terus melakukan pengawalan pada kasus ini, apabila ditemukan bukti-bukti maka ia tidak segan untuk mendorong ke ranah hukum.

 “Kita tetap kawal, kita siap menjadi mitra kritis dan penyambung aspirasi mahasiswa, jika salah akan kita dorong prosesnya, jika apa yang dilakukan itu benar, kita apresiasi. Meskipun kita tidak mengambil peran apapun atas prosesnya kemarin karena memang tidak melibatkan mahasiswa, namun ini juga menyangkut masalah UNJA” tambah Nanda.

Di akhir, Nanda mengungkapkan ia mendukung penuh pak Rektor dalam konsepnya tentang UNJA Smart, yang telah membuat terobosan baru utamanya dalam hal prestasi mahasiswa. “Kita dukung pak Rektor dalam mewujudkan UNJA Smart tahun 2024, kita juga berkolaborasi dalam kaitannya soal PKM, PMW, dan PHP2D yang belakangan terus meningkat jumlahnya” kata Nanda. 

Ia juga menghimbau agar mahasiswa UNJA dapat membuka perspektif lebih luas, sehingga bisa menentukan sikap dalam permasalahan ini, serta lebih peka terhadap praktek kasus KKN yang ada di kampus, baik dari hal kecil hingga hal terbesar sekalipun.

Editor : Renilda Pratiwi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru