email : [email protected]

30.3 C
Jambi City
Sabtu, Mei 4, 2024
- Advertisement -

Soal Perubahan Presidential Threshold, Pimpinan Komisi II: Tidak Mungkin Diterbitkan Perppu

Populer

Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan tidak cukup ruang untuk mengubah ambang batas pencalonan presiden/presidential threshold (PT) dari 20% menjadi 0% di Pemilu 2024.

Sebab sebelumnya DPR telah sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu, sehingga presidential threshold tidak mungkin dirubah.

“Kita sepakat untuk tidak melakukan revisi UU Pemilu. Presidential Threshold ada di UU Pemilu. Karena UU Pemilu tidak direvisi, maka 2024 tetap menggunakan Presidential Threshold 20 persen,” kata Saan seperti dikutip dari laman Fraksi NasDem pada Sabtu, (18/12/2021).

Terkait kemungkinan diterbitkannya Perppu untuk mengubah PT, Legislator NasDem itu menegaskan hal itu mustahil terjadi.

“Tidak mungkinlah diterbitkan Perppu untuk sebuah UU yang besar. Perppu untuk itu kayaknya tidak (mungkin),” imbuhnya.

Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu juga mengatakan, perubahan PT tidak mendesak, sehingga bisa dilakukan setelah Pemilu 2024.

“Tidak ada ruang mengubah (PT) dari 20 persen ke nol persen. Tidak ada itu. Kecuali untuk pemilu yang akan datang setelah 2024,” ujar Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.

Saan mengakui Partai NasDem pernah mengusulkan perubahan PT menjadi 15%, namun hingga kini tak ada perubahan.

“Karena banyak semangat mau turun (PT), tapi karena sudah tertutup ruangnya, 2024 tetap gunakan threshold 20 persen. NasDem pernah mengusulkan 15 persen, tapi kan tidak ada perubahan,” tandasnya.

Untuk itu, Saan, meyakini akan sulit menurunkan PT dari 20% ke 0% untuk Pemilu 2024, seperti yang diinginkan sejumlah pihak.

“MK (Mahkamah Konstitusi) juga sudah tidak mengabulkan. Pernah diuji materi tapi MK tidak mengabulkan. Jadi kecuali kita revisi UU Pemilunya, mungkin tidak nol persen, tapi turun Threshold nya,” pungkasnya.

Baca juga  Sekjen PAN Ajak Anggota Dewan Sumbangkan Gaji untuk Korban Pandemi

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru