Oleh: Azhar Andi Datu*
Oerban.com — Proyek infrastruktur seharusnya menjamin keselamatan publik. Namun, kenyataan di Gorontalo Utara memperlihatkan hal sebaliknya. Pengerjaan jalan yang diduga dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) ditemukan berlubang tanpa papan peringatan ataupun rambu pengaman.
Kelalaian ini bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan bentuk nyata maladministrasi yang berimplikasi hukum baik administratif, perdata, maupun pidana.
Meskipun perbaikan jalan dilakukan setelah terjadinya kecelakaan, hal itu tidak menghapus tindak pidana. Sebab, ini adalah kelalaian penyelenggara publik, bukan individu.
Tidak adanya rambu peringatan pada pengerjaan jalan adalah pelanggaran serius. Bahkan, dalam perspektif hukum, peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan tindak korupsi, sehingga konsep restorative justice tidak tepat diterapkan.
Krisis Keselamatan Publik
Jalan adalah infrastruktur vital dengan risiko tinggi bagi pengguna. Ketika standar keselamatan konstruksi dan manajemen lalu lintas diabaikan, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa manusia.
Ketiadaan papan peringatan bukan hal sepele, tetapi bukti nyata bahwa keselamatan publik diabaikan.
Maladministrasi dan Kegagalan Negara
Maladministrasi bukan sekadar kesalahan birokrasi. Lebih jauh, ini adalah pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak dasar warga: hak untuk selamat di jalan.
Kasus Gorontalo Utara mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menegakkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Potensi Pertanggungjawaban Hukum
Secara hukum, BPJN dan kontraktor pelaksana dapat dimintai pertanggungjawaban. Kelalaian ini membuka ruang gugatan perdata (onrechtmatige overheidsdaad) maupun sanksi pidana karena mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa. Dengan kata lain, unsur formil dan materil tindak pidana terpenuhi.
Dasar Hukum yang Relevan
1. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan rusak dan memasang tanda pengaman.
2. PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 24 ayat (2): Jalan rusak atau berlubang wajib diberi tanda pengaman.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1): Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.
4. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 3: Pelayanan publik harus menjamin kepentingan umum, akuntabilitas, dan keselamatan publik.
Unsur Formil dan Materil
Unsur Formil: Tidak adanya rambu keselamatan, absennya manajemen lalu lintas sementara, lemahnya pengawasan BPJN, dan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat.
Unsur Materil: Terjadinya kecelakaan, korban jiwa, kerugian materiil, rasa tidak aman, serta potensi kerugian negara akibat klaim ganti rugi.
Dengan demikian, jelas bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan memenuhi unsur tindak pidana nyata.
BPJN dan kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab. Pengawasan ketat, penerapan standar keselamatan internasional, dan penegakan sanksi yang tegas adalah langkah mendesak untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya.
Melalui opini ini, saya mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo untuk segera turun tangan, memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kasatker dan Kabalai. Karena saya meyakini, awal dari korupsi adalah maladministrasi.
*Penulis merupakan Pj. Komisariat PERMAHI Universitas Negeri Gorontalo

