email : [email protected]

24.4 C
Jambi City
Kamis, Mei 2, 2024
- Advertisement -

Vonis Hukuman Pinangki Tak Sesuai, ICW Sebut Seharusnya 20 Tahun

Populer

Jakarta, Oerban.com – Sidang putusan perkara Fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari rencananya akan digelar pada senin, 8 Februari 2021.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta. Karena diduga telah menerima suap USD 500 ribu, melakukan permufakatan jahat hingga pencucian uang.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika vonis hukuman yang diberikan kepada Pinangki tidaklah sesuai, seharusnya menurut ICW, Pinangki dihukum dengan maksimal 20 tahun penjara.

“Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan aparat penegak hukum dan diduga terlibat dalam tiga kejahatan sekaligus, jadi semestinya ia dihukum maksimal 20 tahun penjara (Pasal 3 UU TPPU).” Kata ICW di akun twitter @antikorupsi pada Jum’at (5/1).

Selain itu ICW juga menilai jika kejaksaan terlihat berupaya melindungi Pinangki, ada beberapa alasan yang mendasari penilaian ICW tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kejaksaan Agung menutup akses Komisi Kejaksaan tatkala ingin memeriksa Pinangki Sirna Malasari;

2. Kejaksaan Agung sempat ingin memberikan bantuan/pendampingan hukum kepada Pinangki Sirna Malasari;

3. Kejaksaan Agung tidak berkoordinasi dengan KPK sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor;

4. Kejaksaan Agung mengabaikan petunjuk-petunjuk di berbagai pemberitaan perihal dugaan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari penegak hukum, swasta,hingga politisi lain;

5. Kejaksaan Agung tidak menggali secara serius terkait dasar yang menjadikan Joko S Tjandra percaya dengan Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, ICW menjelaskan jika Pinangki hanya dihukum selama 4 tahun penjara, maka akan ada persepsi negatif dari masyarakat terhadap institusi kehakiman. Hal tersebut juga dinilai tidak akan mampu memberikan efek jera terhadap para pelaku.

“Ketegasan dan komitmen pemberantasan korupsi salah satunya bisa kita lihat dari hukuman yang menjerakan bagi para koruptor. Kalo sanksinya tidak tegas, koruptor gak akan takut,” Kata ICW.

Baca juga  BELUM KEMBALIKAN ASET NEGARA, ICW : ROY BERPOTENSI RUGIKAN NEGARA

“Selain itu kalo kita lihat kasus ini, pusaran kasus Joko S. Tjandra juga memperlihatkan kepada dunia betapa bobroknya penegak dan penegakan hukum di Indonesia. Ini menciptakan situasi ketiadaan keadilan dalam penegakan hukum.” Sambungnya.

Terakhir, ICW memastikan diri jika akan terus mengawal penanganan kasus Djoko Tjandra yang dilakukan oleh kejaksaan Agung dan Kepolisian, bahkan turut pula mendesak KPK agar segera menerbitkan surat penyelidikan, untuk mengusut pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Editor: Renilda P Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru