email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

2 POLITIKUS GERINDRA SIAP MENJAMIN PENANGGUHAN PENAHANAN HABIB RIZIEQ

Populer

Jakarta, Oerban.com – Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Desember 2020 oleh Polda Metro Jaya, penetapan status HRS sebagai tersangka berkaitan dengan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan Jakarta Pusat, pada saat peringatan acara maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus pernikahan putri ke 4 HRS, Najwa Shihab.

Setelah penetapan sebagai tersangka, HRS memenuhi panggilan polisi untuk keperluan pemeriksaan. Sebelumnya, HRS juga telah mengkonfirmasi kedatangannya tersebut lewat video yang diunggah di kanal Youtube FRONT TV.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam, HRS akhirnya ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Polda Metro Jaya, terhitung sejak tanggal 12 Desember sampai 31 Desember 2020.

Timbul berbagai macam respon tokoh dan masyarakat terhadap penahanan imam besar FPI tersebut, salah satunya datang dari Habiburokhman, wakil ketua umum partai Gerindra tersebut menyatakan bahwa dirinya siap menjamin penangguhan penahan HRS.

“Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan diluar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau.” Kata Habiburokhman di akun twitternya, @habiburokhman, pada (13/12/2020).

Selain Habiburokhman, Fadli Zon juga menjamin dirinya untuk penangguhan penahanan HRS, hal itu disampaikan Fadli secara lisan lewat video yang di unggah di kanal youtubenya, Fadli Zon Official.

“Saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya, untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, dan mudah-mudahan semakin banyak orang warga negara republik Indonesia yang akan berbuat yang sama,” Kata Fadli Zon pada (13/12/2020).

Selain itu, Fadli menyesalkan proses yang terjadi pada HRS, baik dari penetapan tersangka yang terlalu terburu-buru, kemudian penahanan, dan terutama adalah pembunuhan terhadap 6 orang warga negara sipil (Anggota Laskar FPI).

Baca juga  Respon Informasi Adanya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Ketua Harian Gerindra Sidak ke Polsek Setiabudi

Terakhir, Fadli juga menuturkan jika telah ada denda yang dibayar oleh HRS terkait pelanggaran kerumunan, “kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.” Jelasnya.

Penulis: Zuandanu P

Editor: Renilda PY

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru