email : [email protected]

25.4 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

Babak Baru, Kasus KDRT MRT

Populer

Sarolangun, Oerban.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh MRT warga Sarolangun memasuki babak baru. Tanggal 13 Oktober setelah melewati proses persidangan pertama yang  dilanjutkan pada 21 Oktober lalu, MRT  menjalani serangkaian persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi di pengadilan negeri Sarolangun.

Meski tidak didampingi kuasa hukum, Perempuan berumur 48 tahun tersebut dengan percaya diri merespon semua pertanyaan yang diajukan oleh aparat hukum dan kuasa hukum SH dari pihak pelaku KDRT. 

Jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan negeri Sarolangun, Raden Shandy kepada tim oerban.com mengatakan proses persidangan berjalan lancar dan saksi yang hadir sudah cukup untuk pembuktian kasus KDRT yang dialami MRT.

“Saksi yang hadir sudah cukup untuk kasus KDRT, tapi kami masih coba hadirkan saksi untuk pernikahan kedua yang dilakukan suami korban serta saksi ahli” katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan pihaknya sebagai alat negara terus berupaya mewujudkan keadilan hukum bagi korban MRT. “Kami berusaha sebagai alat negara untuk mewujudkan keadilan hukum bagi ibu MRT” tambahnya.

Sementara itu, Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan mengatakan “ Kondisi MRT sebenarnya sudah teramat lelah dengan banyak pihak yang justru membuatnya kasusnya semakin panjang, terlebih  pada layanan pemerintah yang tak juga kunjung mendekatkan akses bantuan hukum.”

Sebagai pengada layanan, Beranda perempuan aktif Memberikan edukasi bagi MRT tentang hukum dan hak perempuan korban KDRT sehingga MRT memiliki kepercayaan diri untuk memperjuangkan akses keadilan hukum. 

Zubaidah juga menambahkan “ Kasus ini sudah ramai diberitakan dan dipantau oleh publik sejak awal, kami juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial. Jadi kami percaya, Jaksa bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang dan memahami psikologis yang dihadapi MRT sehingga dapat secara maksimal  menghadirkan saksi dan bukti-bukti penuntutan yang memberikan perlindungan terhadap MRT sebagai korban KDRT sekaligus sebagai saksi” jelasnya.

Baca juga  Memperingati Hardiknas 2021, IGI Sarolangun adakan Webinar  Nasional

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru