email : [email protected]

26 C
Jambi City
Kamis, Mei 16, 2024
- Advertisement -

DITEKEN PRESIDEN, OMNIBUS LAW RESMI MENJADI UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Populer

Jakarta, Oerban.com – Walau masih menjadi pertentangan di berbagai kelas, namun presiden jokowi tetap saja menandatangani peresmian undang-undang cipta kerja pada senin (2-11-2020).

Dilihat langsung dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman. Sekarang telah bisa diakses dan di download oleh masyarakat.

Undang-undang ini disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober, dan diserahkan kepada pemerintah ada tanggal 14 Oktober. Sebelumnya, draft undang-undang ini selalu berubah-ubah dari segi jumlah halaman.

Pada 5 Oktober pasca disahkan oleh DPR RI, UU ini berjumlah 905 halaman, setelah itu beredar pula naskah dengan jumlah 1.028 halaman, dan pada tanggal 12 Oktober naskah kembali berubah menjadi 1.035 halaman, namun karena ada penyesuain kertas, maka naskah yang berjumlah 1.035 halaman tersebut berubah menjadi 812 halaman. Tak sampai di situ, pada tanggal 21 Oktober naskah kembali berubah menjadi 1.187 halaman, hingga sampai disahkannya menjadi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, naskah itu tetap berjumlah 1.187 halaman.

Sesaat sebelum penanda tanganan dari presiden jokowi, Remy Hastian selaku ketua BEM SI telah menetapkan status ‘Kegentingan Nasional’, dan menyeru kepada seluruh elemen mahasiswa, buruh, aktivis,dan masyarakat untuk melakukan penekanan aksi massa di pusat pemerintahan, DKI Jakarta, pada tanggal 2-5 November 2020.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Renilda PY

Baca juga  BANYAK HOAKS TERKAIT UU CIPTAKERJA
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru