email : [email protected]

33.3 C
Jambi City
Jumat, Mei 17, 2024
- Advertisement -

Kenaikan Harga yang Tidak Wajar, 369 Perusahaan Turki Didenda $ 5,6 Juta

Populer

Ankara, Oerban.com – Dewan Evaluasi Harga telah mendenda 369 perusahaan di Turki sebesar TL 152,8 juta ($ 5,66 juta) dalam enam bulan pertama tahun ini, menurut sebuah pernyataan oleh Kementerian Perdagangan.

Tujuan utama di balik pembentukan dewan adalah untuk secara efektif menangkal tindakan yang mengganggu keseimbangan penawaran-permintaan pasar, seperti kenaikan harga selangit dan praktik penimbunan.

Implementasi dewan telah terbukti berperan dalam menjaga kepentingan konsumen dan memastikan pasar yang adil dan stabil.

Menurut pernyataan resmi, pemeriksaan label harga dilakukan dengan rajin sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Label Harga. Sepanjang paruh pertama tahun 2023, serangkaian pemeriksaan harga tidak adil yang komprehensif terjadi di 81 provinsi, mencakup inspeksi pasar yang menargetkan total 6.673 perusahaan dan 31.129 produk.

Selain itu, karena meningkatnya keluhan mengenai sektor otomotif setelah amandemen Peraturan tentang Perdagangan Kendaraan Bermotor Bekas, 648 dealer resmi diperiksa secara menyeluruh oleh direktorat provinsi per 9 Juni 2023.

Langkah proaktif ini bertujuan untuk mengatasi dan mengurangi potensi masalah yang terkait dengan praktik tidak adil di pasar kendaraan bermotor bekas, mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam industri.

Dalam pernyataan yang diberikan, informasi rinci dan langkah-langkah yang diterapkan oleh Dewan Evaluasi Harga diungkapkan.

“Pada 6 Februari 2023, Dewan Evaluasi Harga memberlakukan denda administratif sebesar TL 84.975.532 pada 353 perusahaan yang beroperasi di pasar e-commerce. Perusahaan-perusahaan ini ditemukan telah terlibat dalam kenaikan harga selangit untuk bahan-bahan yang sangat dibutuhkan setelah gempa bumi yang mempengaruhi 10 provinsi yang berpusat di KahramanmaraÅŸ,” kata pernyataan itu.

Selama enam bulan pertama tahun 2023, serangkaian inspeksi dilakukan oleh direktorat perdagangan dan kota provinsi, menargetkan kepatuhan terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, terutama berfokus pada Ketentuan Label Harga dan Peraturan Label Harga. Inspeksi ini mencakup sejumlah besar produk, khususnya 584.953 item, di 25.409 tempat kerja yang berbeda.

Baca juga  Turki Meluncurkan Aturan Pinjaman Baru untuk Mengatasi Defisit dan Inflasi

Sebagai hasil dari inspeksi ini, pelanggaran ditemukan di 15.894 produk, yang mengarah pada pengenaan denda administratif sebesar TL 14.991.883. Langkah-langkah ini berfungsi untuk menegakkan standar perlindungan konsumen dan mempromosikan praktik penetapan harga yang adil di pasar.

“Sebagai Kementerian Perdagangan, perang melawan harga selangit adalah salah satu masalah yang kami fokuskan dengan cermat, dan upaya kami untuk melindungi warga negara kami dari penetapan harga label yang berbeda, tindakan penimbunan, tindakan yang mengganggu keseimbangan penawaran-permintaan dan memprioritaskan kepentingan warga negara kami akan berlanjut dengan sensitivitas,” tambah pernyataan itu.

Sumber: Daily Sabah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru