email : [email protected]

23.6 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

Mahfud MD: KLB Demokrat Akan Diselesaikan Secara Hukum

Populer

Jakarta, Oerban.com – Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan jika polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat akan diselesaikan secara hukum, hal itu dilakukan apabila nantinya ada laporan kepada pemerintah secara resmi mengenai hasilnya.

“Ini (KLB) akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya,” Kata Mahfud dalam video keterangannya pada Minggu (7/3).

Dasar penyelesainnya kata Mahfud, adalah peraturan perundang-undangan, yaitu UU Parpol dan AD/ART yang berlaku hingga saat ini. Mahfud menjelaskan jika AD/ART yang terakhir adalah tahun 2020, bernomor MHH9/2020/18 Mei 2020. Dengan AHY sebagai ketua umum terpilih.

Mengenai AD/ART yang digunakan dalam KLB, Mahfud mengatakan nantinya akan dinilai sesuai dengan logika hukum. Dirinya juga menjamin jika tidak akan bermain-main dengan hal itu.

“Lalu kalau ada yang mengajukan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di forum itu sah atau tidak, nanti semuanya kita akan nilai,” Jelasnya.

Selain itu, Mahfud menegaskan jika pemerintah tidak pernah mengawal apalagi melindungi KLB Demokrat. Di samping itu, pemerintah juga tidak bisa membubarkan KLB seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” Tegas Mahfud.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru