email : [email protected]

25.4 C
Jambi City
Senin, Mei 6, 2024
- Advertisement -

Membaca Kecacatan dan Sikap Gegabah Rektor dalam Instruksi Rektor Universitas Jambi Nomor 2 Tahun 2023

Populer

Baru-baru ini, mahasiswa UNJA digemparkan dengan sebuah “surat cinta” dari Rektor berbentuk Instruksi Rektor Universitas Jambi Nomor 2 Tahun 2023. Instruksi ini berisikan perintah kepada dekan setiap fakultas agar segera melaksanakan Pemira di tingkat fakultas. Suatu hal yang menjadi oase bagi mahasiswa, dapat merasakan kembali kehadiran BEM dan DPM sebagai wadah integrasi di level fakultas setelah sekian lama mengalami kekosongan. Akan tetapi, penulis merasa rektor terlalu gegabah dan mengakibatkan instruksi ini cacat secara prosedur maupun struktural.

Dalam tulisan sebelumnya tentang Pemerintahan Mahasiswa di Universitas Jambi, penulis menjelaskan bahwasanya dalam mengadakan pemira. Mahasiswa mempunyai instrumen bernama KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas dan Partai Politik Mahasiswa sebagai pesertanya.

Kondisi kampus Universitas Jambi saat ini mengalami kekosongan struktur pemerintahan mahasiswa di level Universitas dan Fakultas, sehingga pengadaan Pemira seharusnya dilaksanakan secara serentak agar kekosongan itu bisa terisi secara terstruktur. Karena dalam tatanan negara yang ideal, tidak ada pemimpin suatu negara yang kosong dan pemimpin daerahnya ada. Bahkan ketika suatu negara baru merdeka, setelah deklarasi yang ditentukan adalah kepala negaranya bukan daerah. Ini merupakan anomali struktural.

Selain itu, dalam pembentukan KPU dan Bawaslu. MAM UNJA meminta delegasi dari setiap UKM untuk mengirimkan anggotanya menjadi bagian dari KPU maupun Bawaslu. Bukannya meminta Dekan maupun Ketua Prodi. Jadi tugas Birokrasi seharusnya hanya menginisiasi UKM yang ada agar bisa membahas Pemira bukannya malah meminta pihak Dekan. Hal ini justru tak jauh bedanya dengan “surat cinta” Rektor bernomor 2337/UN21/KM.05.03/2021 yang meminta Dekan untuk mengirim perwakilan Mahasiswa menjadi PLT. padahal seharusnya Birokrasi mendapat rekomendasi dari MAM sebagai lembaga legislatif mahasiswa. Secara tidak langsung, rektor telah melangkahi prosedur yang ada dan masih berlaku.

Baca juga  Restorasi Tatanan Demokrasi Kampus: Hak Mahasiswa yang Diabaikan oleh Rektor UNJA dan Upaya Konkret Menyelamatkan Mahasiswa Baru

Terakhir, keterlibatan birokrasi yang terlalu dalam setelah pengebirian lembaga justru membuat agenda Pemira terindikasi berada di bawah bayang bayang birokrasi dan menjadi NKK/BKK baru. Padahal secara struktural, pemerintahan mahasiswa dan birokrasi tidak memiliki garis perintah dan sudah ditegaskan pula dalam Peraturan Rektor Universitas Jambi No. 4 Tahun 2018 tentang Organisasi Mahasiswa di Lingkup Universitas Jambi pasal 1 ayat 7.

Dengan pertimbangan ini, penulis ingin mengajak teman teman sesama mahasiswa UNJA untuk berkolaborasi mengembalikan kembali kedaulatan kita untuk dapat berdemokrasi di kampus UNJA kembali.

Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
Hidup Perempuan Indonesia

Jordi Adrian Syach (Mahasiswa Semester 8 Universitas Jambi, eks Dirjen Kominfo BEM KBM UNJA)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru