email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Jumat, April 26, 2024
- Advertisement -

Muka Kusam Dihantam Asap dan Debu Truk Batubara

Populer

Oleh : Hendra Novitra Laoly

Muaro Jambi, Oerban.com – Operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar jalur lintas dari lokasi pertambangan ke Pelabuhan Talang Duku. Angkutan batu bara yang membawa muatan hingga berton-ton jumlahnya ini melintasi pusat kota, permukiman warga, pasar, dan beberapa perguruan tinggi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Tentu segala hal yang mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan rasa tidak nyaman serta keresahan dari suatu aktivitas tertentu, maka hal ini tidak dapat di nilai hanya dengan rupiah.

Pemerintah Provinsi Jambi telah menertibkan operasional angkutan batu bara dengan segala upaya, hal itu ditandai dengan melakukan tindakan hukum dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Tetapi produk hukum daerah hanya menjadi produk hukum yang berjalan pincang tanpa ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dalam implementasi Perda yang menjadi harapan tak berujung bagi  masyarakat yang beraktivitas di sekitaran jalur operasional angkutan batubara.

Melihat produk hukum pemerintah Daerah Provinsi Jambi terkait operasional angkutan batubara yang pincang, hal ini menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi (HIMA-IH FH UNJA) yang beranjak dari rasa ikut terganggu dengan operasional angkutan batubara dan kecewa dengan pemerintah daerah yang selalu menjawab “aktivitas itu sedang dalam pembahasan”, “jalan yang di gunakan merupakan jalan nasional” dan masih banyak lagi alasan pemerintah daerah untuk menepis pertanyaan dan harapan dari masyarakat yang terganggu oleh operasional angkutan batubara.

 Dalih pemerintah yang mengatakan bahwa jalan yang dilalui angkutan batubara merupakan jalan nasional, dalam diskusi HIMA-IH FH UNJA dengan tema “Problematika Operasional Angkutan Batubara di Provinsi Jambi” menyatakan bahwa walaupun jalan itu jalan nasional bukan berarti pemerintah daerah tidak memiliki tanggungjawab dengan aktivitas yang ada di jalan nasional, apalagi aktivitas di jalan masional ini mengganggu masyarakat daerah.

Baca juga  Problematika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Produk hukum yang menjadi landasan diskusi HIMA-IH FH UNJA yakni Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan, Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, Perda  Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil diskusi  tersebut, HIMA-IH FH UNJA meminta agar Pemerintah Daerah Provinsi Jambi lebih serius lagi dalam menjalankan produk hukum yang dibuatnya, konsisten, dan tegas dalam implementasi Perda, dan dalam penerapan jam operasional harusnya pemerintah daerah  melakukan pengawasan yang lebih intens karena saat ini angkutan batu bara tidak hanya bergerak dari pukul 18.00 WIB – 06.00 WIB. Akan tetapi faktanya, pada pukul 06.00 WIB – 18.00 WIB masih banyak angkutan yang mengangkut batubara, maka secara tidak langsung operasional angkutan batubara itu beroperasi hampir 24 jam lamanya. Mirisnya, tindak tegas seperti pemberian Surat Peringatan (SP) maupun pencabutan izin usaha bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dianggap sepele dan enggan mengikuti produk hukum pemerintah.

Dalam diskusinya, HIMA-IH FH UNJA juga menyatakan tentang berapa banyak korban jiwa akibat angkutan batubara, kerusakan jalan, kemacetan, kondisi kendaraan angkutan, Surat Izin Mengemudi B2 (SIM B2) sopir, dan tentang kerusakan lingkungan yang di akibatkan pertambangan mineral dan batubara dan jam operasional angkutan batu bara. Akan tetapi, hal ini belum menjadi pokok pembahasan HIMA-IH FH UNJA, karena saat ini yang menjadi prioritas adalah mengenai jam operasional angkutan batu bara agar segera ditertibkan sesuai prosedur dengan pengawasan yang intens agar masyarakat tidak terganggu dengan aktivitas angkutan ini.

Baca juga  Kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi tentang Angkutan Batu Bara : Problemantika Hidup dan Hak Asasi Manusia

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru