email : [email protected]

33.4 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

NasDem Setujui 7 Rancangan Undang-Undang Provinsi

Populer

Jakarta, Oerban.com – Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui tujuh RUU Provinsi, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10).

Ke tujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Sulawesi Tenggara, RUU tentang Kalimantan Selatan, RUU tentang Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kalimantan Timur.

“Terhadap Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, dasar hukumnya masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Selain itu masih terdapat penggabungan ke empat provinsi tersebut berdasarkan Perppu 2/1964 sehingga perlu penyempurnaan,” ungkap anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman Kamis (7/10) seperti dilansir laman Fraksi NasDem.

Sedangkan terhadap Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, tambah Aminurokhman, dasar hukumnya masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950.

“Mempertimbangkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keragaman pola, dan susunan bentuk organinasi pemerintah daerah, sehingga perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah,” tandasnya.

Legislator NasDem itu juga mengatakan pemberian otonomi memperhatikan karakteristik daerah, meliputi kondisi geografis, demografis, adat, budaya, kearifan lokal, dan potensi sumber daya.

“Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah juga harus terpola, terencana, terarah, terintegrasi, berbasis mitigasi bencana dan bertujuan meningkatkan pelayanan pemerintahan,”tambahnya.

Fraksi Partai NasDem DPR RI, lanjut Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten dan Kota Probolinggo dan Pasuruan) itu, mendorong RUU tentang ke tujuh provinsi tersebut harus sejalan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ke tujuh RUU tersebut dilanjutkan ke tahapan pembicaraan tingkat I untuk dibahas bersama pemerintah.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

Baca juga  Pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketua Umum PPP, Peneliti TII: Ada Positif dan Negatif
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru