email : [email protected]

29.2 C
Jambi City
Senin, Mei 6, 2024
- Advertisement -

PPKM Diperpanjang, Legislator PKS Minta Bantuan UMKM Dilanjutkan

Populer

Jakarta, Oerban.com – Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir pada hari Minggu (25/07/2021).

Kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Rafli mengatakan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran COVID-19 yang dilakukan pemerintah melalui PPKM dengan melakukan pengaturan mobilitas dan aktivitas sosial di masyarakat tentunya akan berdampak pada UMKM.

“Di Aceh saja, berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, dari 102.000 pelaku UMKM yang tersebar di 23 kabupaten/kota se Aceh, ada 34.150 UMKM yang terkena dampak selama pandemi COVID-19. Tentunya itu harus mendapat bantuan Pemerintah”, jelas Rafli seperti diberitakan laman Fraksi PKS, Senin (26/7/2021).

Rafli menjelaskan program bantuan untuk UMKM seperti BPUM harus dilanjutkan. Jika dilihat pada hasil survey yang dilakukan oleh Bank BRI bersama BRI Research Institute, dari 3.043 UMKM yang disurvey ada sebanyak 44,8% UMKM yang kapasitas dan kinerja usahanya meningkat setelah mendapat dana BPUM. Sementara itu ada sebanyak 51,5% yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM.

“Penyaluran BPUM juga harus memperhatikan data penerima bantuan. Karena dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 setidaknya ada sebanyak 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria. Itu harus segera diperbaiki Pemerintah, agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran sehingga memiliki dampak nyata pada penyelamatan UMKM”, ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh 1 itu.

Rafli menambahkan selain itu Pemerintah juga harus segera melakukan digitalisasi UMKM. Adanya pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat tentunya sangat mempengaruhi perilaku masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan jual-beli secara digital, sehingga pelaku UMKM harus dapat segera masuk dalam platform digital. Namun sayangnya hingga Februari 2021 menurut data KemenKopUKM baru ada 12 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital.

Baca juga  Jokowi Akui Jika Tak Senang Dengan Kebijakan Impor Beras

“Pemerintah melalui KemenKopUKM juga harus melakukan pendampingan, penyederhanaan persyaratan bantuan, dan juga pelatihan ataupun sosialisasi mengenai program bantuan untuk menyelamatkan UMKM di masa pandemi COVID-19”, tutup Rafli.

Editor : Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru