Oleh: Muhammad Ardhi Rivaldo*
Oerban.com — Di tengah derasnya arus perubahan teknologi dan sosial, generasi muda Indonesia, khususnya Gen Z (lahir antara 1997–2012), menghadapi tantangan besar dalam memasuki dunia kerja. Meski dikenal sebagai generasi yang melek digital dan adaptif, faktanya banyak dari mereka yang terjebak dalam status NEET (Not in Employment, Education, or Training).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, terdapat sekitar 9,9 juta anak muda Indonesia usia 15–24 tahun yang tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak mengikuti pelatihan.
Angka ini mencerminkan masalah struktural dalam sistem pendidikan dan ketenagakerjaan, utamanya soal ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki lulusan dan tuntutan pasar kerja modern.
Menanggapi tantangan tersebut, Muhammad Ardhi Rivaldo, mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, mengusulkan pendekatan strategis berbasis nilai-nilai Islam melalui konsep “Revitalisasi Wakaf Produktif Berbasis Skill-Matching.”
“Kita perlu melihat wakaf bukan hanya sebagai amal ibadah pasif, tetapi sebagai instrumen ekonomi aktif yang bisa memberikan solusi nyata untuk masalah pengangguran struktural. Terutama jika dikombinasikan dengan pendekatan skill-matching,” ujar Ardhi.
Mengubah Aset Wakaf Menjadi Pusat Transformasi Keterampilan
Wakaf produktif merupakan bentuk pemanfaatan harta wakaf untuk kegiatan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan, seperti pembangunan pusat pelatihan keterampilan, pembiayaan pendidikan vokasi, dan pengembangan usaha mikro.
Dengan pendekatan skill-matching, pelatihan yang diberikan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah, terutama di era digital.

Riset dari Economist Impact bersama Google (2023) mengungkap bahwa 60% pekerjaan di Indonesia saat ini membutuhkan keterampilan digital, tetapi hanya 35% dari Gen Z merasa siap secara kompetensi.
Hal ini diperparah oleh sistem pendidikan yang masih teoritis, kurangnya pelatihan vokasional, serta minimnya integrasi antara institusi pendidikan dan industri.
Melalui skema pelatihan berbasis wakaf, masalah tersebut bisa diatasi. Bayangkan jika aset wakaf seperti lahan kosong atau bangunan tua dijadikan balai pelatihan digital marketing, coding, atau kewirausahaan halal.
Dana wakaf pun bisa dikelola secara profesional untuk membiayai pelatih, kurikulum, hingga sertifikasi peserta.
Skema Pelatihan Berbasis Wakaf: Sederhana Namun Berdampak
Model ini terdiri dari empat tahap utama:
1. Identifikasi kebutuhan tenaga kerja oleh industri dan pemerintah.
2. Penyediaan fasilitas dan dana oleh lembaga wakaf.
3. Pelatihan keterampilan teknis oleh pelatih profesional.
4. Sertifikasi dan penempatan kerja atau dukungan wirausaha mandiri bagi peserta.
Dengan alur ini, wakaf menjadi motor penggerak ekonomi umat, bukan hanya simbol spiritualitas.
Studi Kasus: Pesantren Tebuireng, Jombang
Contoh nyata revitalisasi wakaf produktif bisa ditemukan di Pesantren Tebuireng, Jombang, yang mengelola berbagai unit usaha berbasis wakaf seperti pertanian, katering, persewaan, laundry, dan pendidikan.
Dengan pendekatan pelatihan langsung dan keterlibatan santri dalam pengelolaan usaha, pesantren ini mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp 2,2 miliar per bulan.
Dampak strategis dari program ini mencakup:
Kemandirian Ekonomi: Pesantren dapat berdiri tanpa ketergantungan bantuan luar.
Peluang Kerja Bagi Gen Z: Santri dan pemuda lokal memperoleh keterampilan langsung dan peluang kerja nyata.
Pemberdayaan Ekonomi Umat: Wakaf digunakan untuk memperkuat ekonomi lokal dan mengembangkan UMKM halal.
Kesimpulan: Investasi Sosial Berkelanjutan
Revitalisasi wakaf produktif dengan pendekatan skill-matching bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan investasi sosial jangka panjang yang menyentuh aspek ekonomi, sosial, dan spiritual.
Ini adalah langkah konkret menuju sistem yang mendukung transformasi keterampilan, kemandirian ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan berbasis nilai-nilai Islam.
Pengangguran struktural bukan hanya soal kurangnya lapangan kerja, tapi karena ketidaksesuaian keterampilan dengan zaman. Wakaf bisa menjembatani kesenjangan ini, jika dikelola secara profesional dan progresif,” tambah Ardhi.
Dengan potensi besar yang dimilikinya, wakaf bukan hanya milik masa lalu, tetapi juga kunci masa depan ekonomi umat yang adil, inklusif, dan berbasis nilai.
*Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi

