Oleh: Muhammad Arjuna Pase*
Oerban.com — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali muncul di arena publik. Namun alih-alih menggugah harapan reformasi, proses penyusunannya justru menimbulkan kegusaran: minimnya transparansi dan kesan terburu-buru begitu kentara.
Dalam posisi sebagai aktivis hukum dan advokasi, saya melihat ini bukan sekadar persoalan prosedural tapi menyentuh sendi perjuangan atas prinsip keadilan dan negara hukum.
Proses legislasi RUU KUHAP berlangsung tertutup. Draft tak dipublikasikan secara luas, ruang untuk masukan dari akademisi, ahli, hingga masyarakat terdampak tersisih.
Legislator seakan menyusun hukum dalam ruang rapat sunyi berlawanan dengan semangat demokrasi yang menuntut kebebasan akses publik.
Kesannya semua dilakukan dalam tempo kilat. Padahal, KUHAP adalah fondasi sistem peradilan pidana. Cepat bukan solusi; malah bisa menimbulkan kebobrokan aturan yang susah diperbaiki kemudian hari.
Beberapa substansi dalam RUU ini pun menimbulkan kekhawatiran mendalam:
Pertama, soal penahanan Pasal 94 dalam draf mengatur bahwa di tahap penyidikan, penahanan bisa dilakukan hingga maksimum 60 hari.
Selanjutnya, Penuntut Umum bisa menahan selama 50 hari (Pasal 95). Ketika perkara berada di tangan peradilan, hakim dapat menahan hingga maksimal 90 hari (Pasal 96–98).
Jika waktu ini terlampaui, masih dimungkinkan perpanjangan dengan syarat tertentu (Pasal 99), misalnya jika tersangka mengalami gangguan fisik/mental berat atau perkara mengancam pidana 9 tahun lebih.
Kedua, soal penyadapan dan penggeledahan, Pasal 84 RUU KUHAP mencakup “upaya paksa” seperti penyadapan sebagai objek praperadilan, lebih luas dibanding KUHAP lama.
Secara prinsip, Pasal 83 (beserta ketentuannya) membatasi penyadapan hanya kepada tindak pidana serius dan dengan izin Hakim Pemeriksa Pendahuluan; ini adalah bentuk pengamanan.
Tapi kritik muncul karena mekanisme ini bisa terlalu birokratis dan membatasi investigasi cepat.
Ketiga, soal penangkapan bahwa RKUHAP memungkinkan penangkapan lebih dari 1 hari, bahkan hingga 7 hari. Ini jelas bertentangan dengan standar hak asasi internasional yang membatasi maksimal 48 jam sebelum tersangka harus dihadapkan ke pengadilan.
Mengalirnya ketentuan ini menimbulkan kesan bahwa RUU ini menjadi alat perpanjangan kekuasaan aparat, bukan pelindung hak asasi rakyat.
RUU KUHAP seharusnya menjadi sarana keadilan yang membuka kontrol publik, bukan memperkuat dominasi tanpa kendali.
Menurut saya, DPR dan pemerintah harus kembali membuka ruang dialog. Undang-undang acara pidana harus melibatkan publik akademisi, lembaga HAM, advokat, komunitas korban, dan mahasiswa kritis.
Proses penyusunannya perlu transparan, bukan tertutup. Draft harus mudah diakses, masukan diakomodasi, dan rancangan disodorkan secara terbuka, bukan melalui rapat elit semata.
RUU KUHAP bukan dokumen Tampa nyawa,ia mempengaruhi penahanan, penyidikan, dan perlindungan hak yurisdiksi seluruh warga negara.
Jika kita tergesa-gesa, RUU ini bukan akan memperkuat keadilan melainkan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita.
*Penulis merupakan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, BPH HMPS Hukum Tata Negara UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi

