email : oerban.com@gmail.com

24.6 C
Jambi City
Sunday, April 19, 2026
- Advertisement -

Hukuman Mati dan Luka Panjang Bernama Korupsi

Populer

Oleh: Anggita Miranti Rahayu
(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Oerban.com – Korupsi di Indonesia telah lama melampaui batas kewajaran. Ia bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merampas masa depan. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah sekolah yang tak terbangun, rumah sakit yang kekurangan alat, dan jutaan rakyat yang terus terjebak dalam kemiskinan struktural.

Dalam konteks inilah wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat, bukan sebagai luapan emosi sesaat, tetapi sebagai cermin dari keputusasaan publik terhadap penegakan hukum.

Jika dilihat dari data peradilan, tren perkara korupsi justru terus meningkat dari tahun ke tahun. Perkara yang masuk hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi kejahatan yang sistemik dan berulang.

Baca juga  Dugaan Keterlibatan Partai Banteng Dalam Skandal Korupsi Bansos

Artinya, hukuman yang selama ini dijatuhkan belum cukup memberi efek jera. Penjara, bahkan dalam jangka waktu panjang, kerap dipersepsikan sebagai risiko yang masih “layak diambil” dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi.

Masalahnya bukan semata pada berat-ringannya ancaman pidana, tetapi pada kesenjangan antara rasa keadilan masyarakat dan putusan hukum. Publik menyaksikan bagaimana pelaku korupsi dengan kerugian negara besar kerap mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan pelaku kejahatan kecil.

Ketika hukum gagal memantulkan rasa keadilan, kepercayaan publik pun runtuh. Dari sinilah muncul tuntutan ekstrem “jika penjara tidak menakutkan, mungkin hukuman mati perlu dipertimbangkan.”

Baca juga  Sempat Dikabarkan Hilang, Menteri Pertahanan Tiongkok Ternyata Sedang Diselediki atas Tuduhan Korupsi

Padahal secara normatif, Indonesia bukan negara yang sepenuhnya menutup pintu terhadap hukuman mati bagi koruptor. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas membuka kemungkinan tersebut dalam keadaan tertentu, seperti saat negara berada dalam kondisi krisis, bencana nasional, atau keadaan luar biasa lainnya.

Namun ketentuan ini seolah hanya menjadi ornamen hukum. Ia ada, tetapi tak pernah benar-benar digunakan.

Ketiadaan keberanian untuk menerapkan pasal tersebut menimbulkan pertanyaan besar “apakah negara sungguh-sungguh memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa, atau sekadar retorika politik belaka?”.

Jika korupsi memang extraordinary crime, maka logikanya, penanganannya pun harus luar biasa. Namun realitas menunjukkan sebaliknya. Koruptor masih bisa tersenyum di ruang sidang, mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, sementara rakyat hanya bisa menyaksikan dari kejauhan.

Baca juga  Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi /Kota Butuh Pembinaan KPK

Tokoh hukum Mahfud MD pernah menyebut bahwa korupsi di Indonesia sudah berada pada tahap yang membahayakan eksistensi negara. Ia bahkan mengajak Indonesia belajar dari negara lain yang berani mengambil langkah ekstrem.

China, misalnya, menjadikan hukuman mati sebagai ancaman nyata bagi pejabat yang terbukti korupsi dalam skala besar. Latvia melakukan pembersihan elite politik secara menyeluruh untuk memutus mata rantai korupsi struktural. Terlepas dari pro dan kontra, kebijakan tersebut menunjukkan satu hal penting “negara hadir dengan sikap tegas dan tanpa ragu”.

Namun membandingkan Indonesia dengan negara lain tentu tidak bisa dilakukan secara mentah. Setiap negara memiliki sistem hukum, budaya politik, dan sejarah yang berbeda. Hukuman mati yang diterapkan tanpa pembenahan sistem peradilan justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.

Baca juga  Menyudahi Demokrasi Bangsat

Dalam sistem hukum yang masih rentan terhadap intervensi politik dan praktik transaksional, hukuman mati bisa menjadi alat yang berbahaya jika salah sasaran.

Inilah alasan mengapa kelompok pemerhati hak asasi manusia menolak keras hukuman mati. Mereka menilai bahwa hak untuk hidup adalah hak paling mendasar yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, tidak ada jaminan bahwa hukuman mati benar-benar efektif menurunkan angka korupsi. Beberapa negara dengan tingkat korupsi rendah justru tidak menerapkan hukuman mati sama sekali.

Argumen tersebut valid dan patut dipertimbangkan. Namun, menolak hukuman mati tanpa menawarkan solusi alternatif yang tegas juga sama problematisnya.

Baca juga  Demi Judi Online, Koruptor Berani Korupsi! 

Selama hukuman penjara masih bisa dinegosiasikan, selama remisi dan pembebasan bersyarat tetap menjadi privilege koruptor, maka pesan yang sampai ke publik adalah bahwa korupsi masih kejahatan yang “bisa ditoleransi”.

Di titik ini, perdebatan tentang hukuman mati seharusnya tidak berhenti pada aspek moral semata, tetapi diarahkan pada pembenahan sistemik. Jika negara belum siap menerapkan hukuman mati, maka minimal negara harus memastikan hukuman maksimal benar-benar dijalankan tanpa kompromi.

Penyitaan aset secara total, pemiskinan koruptor, pencabutan hak politik, serta penjara seumur hidup tanpa remisi dapat menjadi langkah konkret yang lebih realistis dan berkeadilan.

Baca juga  Dinilai Lamban Tangani Kasus Korupsi, KAMMI Garut Gelar Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut

Lebih dari itu, keberanian hakim menjadi kunci. Hukum sekeras apa pun akan tumpul jika aparat penegaknya ragu, takut, atau terjebak dalam kepentingan tertentu. Selama celah “keadaan tertentu” dalam undang-undang terus dibiarkan kabur, pasal hukuman mati hanya akan menjadi ancaman kosong.

Ketegasan hukum bukan soal menambah pasal, tetapi soal keberanian menerapkannya.

Pada akhirnya, wacana hukuman mati bagi koruptor adalah cermin kemarahan dan kekecewaan publik. Ia lahir dari rasa lelah melihat korupsi yang tak kunjung padam. Negara boleh saja menolak hukuman mati atas nama HAM, tetapi negara tidak boleh menolak tuntutan keadilan.

Jika negara gagal menunjukkan ketegasan, maka kepercayaan publik akan terus terkikis, dan korupsi akan tetap menjadi warisan pahit bagi generasi berikutnya.

Baca juga  Kuasa Uang dan Elite Bermental Dubuk

Pertanyaannya kini bukan lagi “perlu atau tidak hukuman mati”, melainkan “sejauh mana negara berani bersikap tegas”. Tanpa ketegasan, hukum hanya akan menjadi teks tanpa makna, dan korupsi akan terus hidup sebagai kejahatan yang paling dimaklumi di negeri ini.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru